Selama Masa Tenang Pemilu, Ada Ancaman Pidana Bagi Pelanggar

1202--

PESISIR TENGAH – Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 dinyatakan telah berakhir, Sabtu, 10 februari 2024 kemarin. Artinya, seluruh peserta Pemilu kini telah memasuki masa tenang. Masa tenang Pemilu itu dijadwalkan selama tiga hari mulai Minggu hingga Selasa, 11-13 Februari 2024. Selama masa tenang itu semua peserta Pemilu tidak diperkenankan atau tidak boleh melaksanakan kegiatan kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, tahapan masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara. Sesuai Pasal 1 angka 36 Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

“Selain itu, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No/23/2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan secara lengkap produk-produk pemberitaan untuk kampanye tidak boleh dilakukan. Adapun bentuk pemberitaan itu berupa media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran,” katanya.

Dikatakannya, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Bahkan, pelanggaran terhadap masa tenang itu memiliki konsekuensi ancaman pidana kurungan penjara hingga empat tahun.

“Karena itu, kita mengimbau semua peserta Pemilu di Kabupaten Pesbar  agar mematuhi aturan yang ada, selama dalam tahap masa tenang Pemilu 2024 ini,” jelasnya.

Masih kata kodrat, sesuai dengan UU No.27/2017 tentang Pemilu dijelaskan pada Pasal 532 ayat (2) itu yakni setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,-.

“Bawaslu Pesbar akan menindak tegas bagi peserta Pemilu yang melanggar aturan itu. Karena itu, kita imbau agar dapat dipahami bersama,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan