Kejati Lampung Masih Buru 26 Buronan

Kejati Lampung mencatat masih ada 26 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini belum tertangkap. foto Dok--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat masih ada 26 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini belum tertangkap. Mereka merupakan pelaku tindak pidana yang beragam, mulai dari penggelapan, narkotika, hingga kasus korupsi dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat 27 DPO di lingkungan Kejati Lampung. Namun pada Kamis, 31 Juli 2025, Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan satu orang buron, yakni Akhmad Azani Kesuma, tersangka dalam perkara penyerobotan tanah yang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Ia telah ditahan di Rutan Way Hui.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Tim Tabur akan terus memburu mereka ke mana pun, hingga dapat,” ujar Ricky, Jumat (7/8/2025).

Ia juga mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum secara sukarela. Kepada masyarakat, Ricky meminta kerja sama untuk melaporkan apabila mengetahui informasi terkait keberadaan para buronan tersebut.

“Masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung atau kantor Kejaksaan Negeri terdekat untuk menyampaikan informasi yang relevan,” tambahnya.

DPO Didominasi Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Anak

Berdasarkan data Kejati Lampung, mayoritas dari 26 DPO yang masih dalam pencarian terlibat dalam kasus korupsi dan pelanggaran terhadap perlindungan anak. Di antara nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut, beberapa terjerat pasal berat seperti Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 112 terkait penyalahgunaan narkotika.

Berikut sebagian daftar DPO Kejati Lampung:

• Susanti Putri (Pasal 372 KUHP - Penggelapan)

• Johanes Bresman (Pasal 82 - Perlindungan Anak)

• Mahidin (Tindak Pidana Korupsi)

• Rozaki Lukman Habib (Tindak Pidana Korupsi)

• Agra Libo (Pasal 112 Ayat (1) - Narkotika)

• Reza Pahlepi, Igus Susanto, dan beberapa nama lainnya juga masuk daftar dengan kasus korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan