Indonesia Hadapi 5 Sengketa Dagang dengan Uni Eropa

Indonesia menghadapi 5 sengketa dagang melawan Uni Eropa di WTO, dari perkara kelapa sawit hingga baja asal RI. -Foto-Net-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Indonesia kini tengah berhadapan dengan lima sengketa dagang melawan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sengketa ini mencakup berbagai komoditas strategis, mulai dari nikel, sawit, baja, hingga biodiesel. Kendati demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa dinamika tersebut tidak akan mengganggu jalannya perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), sebuah perjanjian dagang komprehensif yang sedang dipercepat penyelesaiannya.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menyampaikan bahwa sengketa dagang dan proses negosiasi CEPA merupakan dua jalur yang berbeda. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perundingan CEPA sesuai kesepakatan politik antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, pada Juli 2025. Artinya, meski perselisihan dagang masih berlangsung di forum WTO, hal itu tidak akan memutuskan arah kerja sama ekonomi yang lebih luas antara Indonesia dan UE.
Kemendag merinci lima kasus utama yang sedang berlangsung di WTO.
DS592: Sengketa Nikel
Kasus pertama berkaitan dengan larangan ekspor nikel mentah oleh Indonesia. Uni Eropa menggugat kebijakan ini karena dianggap membatasi pasokan bahan baku bagi industri baja Eropa. Indonesia sudah mengajukan banding atas keputusan panel WTO, dengan alasan kebijakan hilirisasi bertujuan meningkatkan nilai tambah dalam negeri dan membuka lapangan kerja.
DS593: Sengketa Sawit – Renewable Energy Directive II (RED II)
Kasus kedua menyangkut kebijakan energi terbarukan Uni Eropa yang mendiskriminasi sawit Indonesia. WTO memutuskan bahwa aturan UE tidak konsisten dengan ketentuan perdagangan internasional. Kemenangan ini memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan komoditas sawit sebagai sumber energi yang sahih di pasar global.
DS616: Sengketa Baja dan Anti-Dumping
Kasus ketiga berkaitan dengan tuduhan anti-dumping serta instrumen transnational subsidies terhadap produk besi dan baja Indonesia. Panel WTO sudah memberikan keputusan, namun detailnya masih dalam tahap konfirmasi sebelum dipublikasikan resmi. Sengketa ini penting karena industri baja nasional menjadi salah satu penopang infrastruktur domestik sekaligus pengekspor potensial ke Eropa.
DS618: Sengketa Biodiesel – Countervailing Duty
Kasus keempat menyangkut bea masuk imbalan (CVD) yang dipungut UE atas produk biodiesel Indonesia dengan tarif antara 8 hingga 18 persen. WTO menyatakan tuduhan UE tidak terbukti, termasuk klaim subsidi ilegal yang dialamatkan kepada Indonesia. Uni Eropa diwajibkan mencabut pungutan tersebut, meskipun masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.
DS622: Sengketa Produk Turunan Sawit (Fatty Acid)
Kasus kelima masih dalam tahap litigasi di WTO dan menyasar produk turunan sawit Indonesia. Proses persidangan belum menghasilkan keputusan interim maupun final, sehingga posisi kedua belah pihak masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Lima sengketa tersebut menunjukkan kompleksitas hubungan dagang Indonesia-UE. Bagi Indonesia, nikel dan baja merupakan komoditas kunci dalam agenda hilirisasi industri, sementara sawit dan biodiesel menjadi penopang ekspor nonmigas terbesar. Setiap kebijakan diskriminatif dari Uni Eropa berpotensi mengurangi nilai ekspor miliaran dolar AS, sekaligus mengancam keberlanjutan jutaan petani dan pekerja di sektor terkait.