Peradi Bersatu Tekan Polisi Tuntaskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Masalah ijazah indikasi ijazah palsu jokowi. -Foto ig-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.Co Desakan agar kepolisian menuntaskan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo semakin menguat. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai kasus ini sudah cukup lama bergulir dan membuat resah publik sehingga perlu segera diselesaikan.

Sejumlah tokoh publik, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma, sudah dilaporkan dalam perkara ini. Ade menegaskan, laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan dan secara hukum memenuhi unsur pidana. Karena itu, ia meminta penyidik segera menetapkan status tersangka bagi pihak-pihak yang dilaporkan.

Ia juga menyoroti pernyataan publik dari salah satu terlapor, Roy Suryo, yang dianggap berpotensi memperkeruh suasana politik. Menurutnya, opini yang berkembang bisa saja memicu gelombang demonstrasi baru jika tidak segera diluruskan melalui proses hukum.

Laporan Jokowi Naik Penyidikan

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status laporan dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyambut baik langkah tersebut dengan menyebut bahwa tuduhan yang dilayangkan justru berpotensi menjadi tindak pidana pencemaran nama baik.

Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa 49 saksi, termasuk para terlapor. Pihak kepolisian memastikan pemeriksaan terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing individu yang diduga terlibat dalam penyebaran isu.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nama besar seorang presiden, sekaligus menguji komitmen aparat dalam menangani perkara sensitif yang berpotensi memicu ketegangan politik di tanah air. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan