Dua Anggota Brimob Ajukan Banding atas Sanksi Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

Danyon Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat resmi mengajukan banding terkait sanksi etik di kasus Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimo. Foto-Net--
Radarlambar.bacakoran.co – Dua anggota Brimob, yakni Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, resmi mengajukan banding atas sanksi etik dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Cosmas sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan Rohmat dikenai hukuman demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.
Keduanya menolak keputusan tersebut dan mengajukan banding agar dapat ditinjau ulang.
Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang turut berada dalam rantis masih menunggu proses persidangan etik. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, dan Baraka Yohanes David.
Divisi Propam Mabes Polri saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk kemudian dijadwalkan ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang sebelumnya, majelis etik menilai Cosmas tidak profesional saat bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa, yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online. Sementara Rohmat dianggap lalai saat mengemudikan rantis yang menggilas korban.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik karena menimbulkan korban jiwa dalam penanganan demonstrasi. Proses banding yang diajukan kedua anggota Brimob tersebut akan menjadi penentu apakah sanksi yang dijatuhkan tetap berlaku atau ada perubahan keputusan.(*)