Polda Lampung Bongkar Sindikat Love Scamming

Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana love scamming yang melibatkan empat warga binaan dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas). Foto Dok--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana love scamming yang melibatkan empat warga binaan dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas). Kasus ini menjerat pelaku dengan tindak pornografi dan pemerasan.

Empat tersangka berasal dari Lapas Kota Bumi berinisial MNY, S, dan RS, serta satu tersangka dari Lapas Metro, berinisial RDP. Saat ini, seluruh tersangka akan dipindahkan ke lapas terdekat untuk mempermudah proses hukum.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan, para pelaku memulai aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota Polri. Mereka menggunakan foto polisi yang diambil dari media sosial seperti Facebook untuk mendapatkan kepercayaan korban.

“Modusnya, mereka membangun komunikasi intens dengan korban hingga menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih, yang kemudian diarahkan pada tindakan seksual melalui sambungan video call,” ujar Dery.

Setelah memperoleh rekaman video yang bersifat seksual, pelaku lain kemudian berpura-pura sebagai anggota provos dan mengancam akan menyebarkan video tersebut. Korban diminta mentransfer sejumlah uang secara bertahap agar video tidak disebarluaskan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian korban di Lapas Metro mencapai Rp 67,8 juta dari permintaan awal sebesar Rp 70 juta. Sementara korban di Lapas Kota Bumi telah mentransfer Rp 500 ribu, dan pelaku berencana melanjutkan permintaan dana secara bertahap.

Tim siber Polda Lampung juga berhasil menelusuri dan men-takedown video tersebut sebelum tersebar luas.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intens dengan aparat kepolisian sejak awal kasus terungkap.

Terkait kepemilikan ponsel di dalam lapas, Jalu menyebut beberapa narapidana mendapat perangkat tersebut dari napi yang telah bebas. Sedangkan seragam atau atribut polisi yang digunakan pelaku bisa diperoleh dari berbagai sumber.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan mendukung penuh proses penegakan hukum. Seluruh UPT pemasyarakatan juga akan melakukan razia rutin, dan apabila ada petugas yang terlibat, sanksinya pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Jalu.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (rlmg/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan