Kenaikan Gaji PNS di Pesisir Barat Dibayar Maret 2024
2002--
PESISIR TENGAH – Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan besaran delapan persen, salah satunya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), rencananya akan mulai dibayarkan awal Maret 2024 mendatang. Namun, hingga kini Pemkab Pesbar masih tetap menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesbar, Mizar Diyanto, S.E, M.P., mengatakan, hingga kini Pemkab Pesbar masih menunggu juknis dari Kemenkeu RI mengenai pembayaran kenaikan gaji PNS itu. Artinya, apakah pembayaran kenaikan gaji PNS itu akan dirapel untuk Januari dan Februari tahun 2024 atau tidak. Karena itu, hingga ini masih menunggu juknisnya.
“Rencananya memang akan mulai dibayarkan Maret 2024 mendatang, tapi teknisnya masih menunggu juknis dari Kemenkeu RI, meski untuk peraturan pemerintahnya sudah ada,” katanya, Senin, 19 Februari 2024.
Dijelaskannya, mudah-mudahan awal Maret 2024 sudah dapat dibayarkan untuk kenaikan gaji PNS dilingkungan Pemkab Pesbar. Kenaikan gaji PNS itu juga sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah No.7/1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu gaji PNS naik sebesar delapan persen.
“Besaran kenaikan gaji yang akan diterima PNS itu tidak sama, karena itu sesuai dengan golongannya. Mudah-mudahan realisasi jadwal pembayarannya nanti tidak ada perubahan lagi,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia, pada Maret 2024 mendatang kenaikan gaji PNS itu bisa dirasakan oleh semua PNS, salah satunya yang ada di lingkungan Pemkab Pesbar ini. Selain kenaikan gaji PNS, ditahun ini Pemerintah juga tetap akan menyiapkan terkait dengan anggaran untuk Tunjangan Hari raya (THR) Idul Fitri yang akan direalisasikan menjelang hari Raya Idul Fitri pada April 2024 mendatang.
“Kenaikan gaji PNS, maupun THR itu nanti bukan hanya untuk PNS saja, tetapi juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemkab stempat,” tandasnya.
Sekedar diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut untuk besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024 itu dengan rincian antara lain PNS Golongan I yakni Golongan I (a) sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600, Golongan I (b) sebesar Rp1.840.800-Rp2.670.700, Golongan I (c) Rp1.918.700-Rp2.783.700, dan Golongan I (d) sebesar Rp1.999.900-Rp2.901.400.
Kemudian, untuk gaji PNS Golongan II yakni Golongan II (a) sebesar Rp2.184.000-Rp3.643.400, Golongan II (b) sebesar Rp2.385.000-Rp3.797.500, Golongan II (c) Rp2.485.900-Rp3.958.200, serta Golongan II (d) Rp2.591.100-Rp4.125.600. Selanjutnya, untuk gaji PNS Golongan III yakni Golongan III (a) sebesar Rp2.785.700-Rp4.575.200, Golongan III (b) Rp2.903.600-Rp4.768.800, Golongan III (c) Rp3.026.400-Rp4.970.500, dan Golongan III (d) sebesar Rp3.154.400-Rp5.180.700.
“Sedangkan, gaji PNS Golongan IV yakni Golongan IV (a) sebesar Rp3.287.800-Rp5.399.900, Golongan IV (b) Rp3.426.900-Rp5.628.300, Golongan IV (c) Rp3.571.900-Rp5.866.400, Golongan IV (d) Rp3.723.000-Rp6.114.500, dan untuk Golongan IV (e) sebesar Rp3.880.400-Rp6.373.200.(*)