Didukung DLH, Tugusari akan Gelar Aksi Bersih-bersih Sampah

RAKOR bulanan Kelurahan Tugusari Kecamatan Sumberjaya. Foto Dok--
SUMBERJAYA – Persoalan sampah kembali menjadi sorotan serius di wilayah Kecamatan Sumberjaya, khususnya di Kelurahan Tugu Sari, Kabupaten Lampung Barat. Dalam rapat rutin kelurahan yang digelar Rabu (8/10/2025).
Lurah Tugu Sari, Enna Juwita, S.P., menegaskan bahwa persoalan sampah, terutama yang dibuang sembarangan di sepanjang ruas jalan dari Kelurahan Tugu Sari menuju area kebun tebu, kini menjadi salah satu fokus utama penanganan oleh pihak kelurahan.
Menurut Enna, kondisi tersebut sudah cukup mengkhawatirkan, sebab tumpukan sampah tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, namun juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan kelangsungan ekosistem. Ia menyebut bahwa aksi konkret sudah disiapkan, yaitu kegiatan Jumat Bersih yang akan kembali dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Aksi bersih-bersih ini sudah menjadi rutinitas bulanan kami. Namun, kali ini akan lebih difokuskan pada titik-titik rawan yang selama ini dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Kami juga sudah menjalin koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat untuk mendukung dari sisi armada pengangkut,” terang Enna.
Pihak DLH nantinya akan menurunkan kendaraan pengangkut sampah untuk membawa limbah rumah tangga maupun sampah liar ke Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS) di wilayah Bahway. Aksi ini diharapkan bisa mengurangi volume sampah yang menumpuk di pinggir jalan dan lahan-lahan terbuka di sekitar kelurahan.
Dalam rapat tersebut, juga diputuskan bahwa tiga lingkungan di Kelurahan Tugu Sari akan dijadikan pilot project atau proyek percontohan dalam sistem pengelolaan sampah terpadu. Program ini akan dilakukan melalui kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kelurahan dan DLH.
Melalui program ini, sampah rumah tangga warga di tiga lingkungan tersebut akan diangkut secara rutin oleh petugas DLH. Sebagai bentuk partisipasi dan kemandirian masyarakat, akan diterapkan sistem iuran transportasi sampah yang dibayarkan setiap bulan oleh warga.
“Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat bahwa sampah itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Lewat sistem ini, masyarakat bisa menikmati lingkungan yang bersih dan sehat, tapi juga ikut berkontribusi dalam pengelolaannya,” ujar Enna.
Lebih lanjut, Enna mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan laporan warga, sampah yang menumpuk di sepanjang jalan dari Tugusari menuju area Kebuntebu sebagian besar bukan berasal dari masyarakat sekitar, melainkan diduga kuat dibuang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dari luar wilayah kelurahan.
Untuk mencegah hal tersebut terus terulang, pihak kelurahan akan melakukan pemagaran di beberapa titik strategis yang selama ini dijadikan lokasi pembuangan sampah liar. Ini dilakukan agar tidak ada lagi celah atau ruang bagi oknum yang ingin membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
Selain itu, Enna juga menegaskan bahwa sanksi tegas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15, yang melarang keras pembuangan sampah sembarangan. Dalam aturan tersebut, pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp25 juta.
Namun demikian, implementasi sanksi tersebut masih terkendala karena belum tersedianya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Kita belum bisa menindak secara maksimal karena belum tersedia fasilitas TPS yang representatif. Maka dari itu, kita masih memberikan toleransi sembari terus mendorong pengadaan fasilitas pembuangan sampah yang terjangkau,” pungkasnya.
Penanganan persoalan sampah tidak bisa hanya mengandalkan program sesaat. Diperlukan perubahan pola pikir dan budaya masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Pemerintah kelurahan berharap, aksi nyata seperti kegiatan bersih-bersih, pilot project DLH, dan pemagaran area rawan bisa menjadi awal dari perubahan besar dalam pengelolaan sampah di Tugu Sari.