Skandal Proyek Fiktif Rp 80 M

ilustrasi kpk--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema dugaan korupsi dalam proyek-proyek yang dikerjakan oleh divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Modus yang digunakan melibatkan penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas untuk mencairkan dana proyek fiktif.

Penyidikan yang dilakukan KPK menemukan bahwa sejumlah proyek yang seharusnya dikerjakan oleh subkontraktor ternyata tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Namun, pencairan dana tetap dilakukan seolah proyek tersebut berjalan normal. Identitas beberapa pegawai harian lepas digunakan sebagai bagian dari penyamaran untuk mendukung proses pencairan tersebut.

Dalam proses pendalaman kasus ini, KPK memeriksa empat saksi yang pernah menjabat sebagai manajer proyek di berbagai wilayah, termasuk Sulut, Kendari, Jayapura, dan Manyar. Para saksi tersebut diperiksa terkait peran mereka dalam proyek-proyek yang dilaporkan terjadi pada periode 2022 hingga 2023.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Desember 2024. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitas lengkap mereka belum diungkap ke publik. Selain itu, dua individu dengan inisial DM dan HNN telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.

Berdasarkan estimasi sementara, kerugian negara akibat korupsi dalam proyek fiktif ini mencapai sekitar Rp 80 miliar. Skema yang digunakan tergolong rapi, di mana proyek tidak pernah dijalankan namun tetap menghasilkan tagihan dan pencairan dana seolah-olah pekerjaan telah selesai.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah dan BUMN, serta perlunya sistem verifikasi yang lebih kuat untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan pencairan fiktif. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan