Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Digugat Lagi ke PTUN, Terkait Larangan Bepergian ke Luar Negeri
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto-Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kali ini, gugatan diajukan oleh Marina Shankar dan Sarodja pada Selasa, 30 September 2025, melalui kuasa hukum Heri Suryadi.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 329/G/2025/PTUN.JKT dan telah masuk tahap persidangan. Sidang pembacaan gugatan telah digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, sementara sidang lanjutan dijadwalkan Rabu, 12 November 2025, dengan agenda jawaban tergugat II intervensi secara elektronik.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sabtu (1/11), disebutkan bahwa:
“Penggugat: Marina Shankar dan Sarodja. Tergugat: Menteri Keuangan Republik Indonesia.”
Meski tidak dijelaskan detail substansi gugatan, perkara ini berkaitan dengan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap para penggugat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan karena permasalahan piutang negara.
CNN Indonesia melaporkan, pihak Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro belum memberikan tanggapan terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) pada 12 September 2025, namun gugatan tersebut telah dicabut oleh pihak penggugat pada 23 September 2025 setelah dibacakan dalam sidang di PTUN Jakarta.
Dalam pokok perkara, Marina Shankar dan Sarodja meminta majelis hakim:
-
Mengabulkan seluruh gugatan para penggugat;
-
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/MK/KN/2025 tertanggal 15 Juni 2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sarodja, Anisha, dan Marina Shankar dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara;
-
Memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencabut SK tersebut;
-
Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Gugatan ini menambah daftar tantangan hukum yang dihadapi Purbaya sejak menjabat sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada pertengahan 2025.