Bahas Penegasan Batas Wilayah, BIG Jakarta Turun Langsung
                            TIGA pekon di Kecamatan Wautenong diskusi masalah batas desa di kantor kecamatan. Foto dok--
WAYTENONG - Tiga pekon di Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat, menggelar diskusi penegasan batas wilayah sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi penetapan dan pengesahan batas desa yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dari Jakarta, bulan lalu.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Waytenong, Senin (3/11/2025), dihadiri langsung oleh petugas BIG, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lambar, seluruh peratin dan aparatur pekon, serta tokoh masyarakat dari ketiga pekon yang berbatasan langsung.
Camat Waytenong Ahmad Ahnuh, ST, MT menjelaskan, diskusi tersebut digelar untuk menyamakan persepsi dan menentukan batas wilayah antarpekon yang selama ini masih tumpang tindih, termasuk area yang telah lama dihuni warga dari dua pekon berbeda.
“Kita ingin memastikan batas pekon benar-benar jelas dan disepakati bersama, agar tidak lagi menimbulkan perbedaan pendapat di kemudian hari,” ujar Ahnuh.
Ia menambahkan, meski hasil diskusi belum bersifat final, seluruh pekon sepakat menyelesaikan persoalan batas wilayah melalui musyawarah dan mufakat. Hal ini sejalan dengan semangat kerja sama yang diusung dalam proses pemetaan satu peta nasional.
Penetapan batas desa tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pedoman Penegasan dan Penetapan Batas Desa, serta Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta (one map policy) dengan skala peta 1:50.000.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lambar Drs. Nukman, MM, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak — mulai dari aparatur pekon, kecamatan, hingga DPMP — dalam mendukung proses pemetaan batas wilayah tersebut.
“Nantinya hasil pemetaan dari BIG akan menjadi dasar penetapan peta batas definitif pekon sesuai instruksi Presiden. Dari situ, pemerintah daerah dapat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas administratif pekon, sehingga tidak ada lagi klaim wilayah antarpekon,” jelas Nukman.
Pihak BIG sendiri akan bekerja menentukan titik koordinat batas desa secara akurat dengan teknologi pemetaan terbaru. Dengan adanya kejelasan batas wilayah, diharapkan pembangunan di tingkat pekon dapat berjalan lebih tertib, pelayanan publik meningkat, dan pengembangan wilayah menjadi lebih terarah. (rinto/nopri)