Hanya Gara-Gara Kulit Kuaci, Oknum Guru Perlakukan Siswa Tidak Pantas

TIDAK PANTAS : Empat oknum guru di SDN 91 Krui melakukan perbuatan tidak pantas terhadap tujuh siswa dengan menyuruh para siswa makan kuaci dari lantai. Foto Dok --
“ Kamis sudah memanggil dan langsung memberikan sanksi terhadap guru yang dinilai sudah melakukan kesalahan terhadap siswa kelas III SDN di Kecamatan Pulau Pisang tersebut,” kata dia.
Ditegaskannya, pihaknya juga menyampai permohonan maaf selaku instansi terkait kepada ketujuh wali murid yang sudah mendapatkan hukuman dan dewan guru tersebut.
“ Kami tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut terhadap ketujuh siswa kelas III itu. Sehingga kami langsung memberikan sanksi yakni pemindahan tempat mengajar kepada wali kelas dan seorang oknum guru,” jelasnya
Menurutnya, pemanggilan terhadap oknum guru dan kepala sekolah SDN di Pulau Pisang tersebut memang berawal dari laporan sejumlah wali murid kelas III Disdikbud Pesbar pada Senin 24 Februari lalu.
“ Hari ini kita sudah bertemu dengan oknum guru itu termasuk kepala sekolah, didampingi oleh ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S), kita juga sudah mendengarkan penjelasan dari versi oknum guru itu. Semuanya sudah diselesaikan baik dengan pihak wali murid dan kami sudah memberikan sanksi,” tegasnya.
Pihaknya berharap, kedepannya tidak ada lagi kejadian atau kasus serupa diseluruh lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Pesisir Barat. Selain memang sudah ada imbauan disetiap sekolah yang bertujuan untuk menghindari kekerasan dilingkungan sekolah.
“ Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, kita bersama-sama melakukan pengawasan terhadap dunia pendidikan yang ada di kabupaten Pesisir Barat, baik untuk siswa dan tenaga pendidik,” pungkasnya. (*)