Pemilih Disabilitas Diperlakukan Khusus
--
BALIKBUKIT - Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat terdapat 1.492 pemilih disabilitas di kabupaten setempat pada Pemilu 2024.
Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Apriadi mengungkapkan, jumlah pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh 15 kecamatan yang ada di Lampung Barat dengan berbagai jenis disabilitas.
Okto menjelaskan, jenis-jenis disabilitas itu antara lain seperti disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental.
Selanjutnya, disabilitas sinsorik wicara, disabilitas sinsorik rungu dan terakhir disabilitas sinsorik netra.
Berdasarkan aturan sementara, para pemilih disabilitas ini akan tetap digabung dengan pemilih umum.
”Adapun rincian disabilitas fisik sebanyak 740 orang, disabilitas intelektual sebanyak 73 orang, disabilitas mental sebanyak 298 orang, disabilitas sinsorik wicara sebanyak 147 orang, disabilitas sinsorik rungu sebanyak 97 orang, terakhir disabilitas sinsorik netra 137 orang,” ungkapnya.
Terusnya, jumlah pemilih disabilitas tersebut sudah berdasarkan dari pendataan lapangan yang telah pihak KPU Lampung Barat lakukan. Kemudian, pihaknya nanti akan menyediakan alat bantu saat pelaksanaan pemilu mendatang.
Karena menurutnya, pemilih disabilitas merupakan pemilih yang harus mendapat perhatian khusus dalam pesta demokrasi nanti. Maka dari itu, pihaknya akan menyediakan alat peraga atau alat bantu itu di tiap TPS yang ada di sini.
”Selain penyediaan alat bantu, juga akan segera melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemilu kepada seluruh pemilih disabilitas ini. Sosialisasi ini perlu dilakukan sebagai langkah awal agar para pemilih disabilitas itu mengerti tata cara memilih,” ujarnya.
Pihaknya berharap agar seluruh pemilih disabilitas di Lampung Barat bisa berpartisipasi aktif dalam gelaran pemilu mendatang.
Karena selain pemilih umum, pemilih disabilitas juga mempunyai peran penting dalam menyukseskan pesta pemilu 2024 mendatang. (nopri/lusiana)