Pakar Nilai Serangan AS ke Venezuela Langgar Kedaulatan, Indonesia Diminta Ambil Peran Global
AS Klaim Tangkap Maduro, Venezuela Gelar Rapat Pertahanan dan Desak Sidang Darurat PBB--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Dunia internasional dikejutkan oleh pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengklaim adanya serangan AS terhadap Venezuela pada Sabtu (3/1/2026). Informasi tersebut memicu reaksi luas publik global sekaligus menjadi sorotan para pengamat hubungan internasional terkait dampaknya terhadap stabilitas geopolitik dunia.
Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta sekaligus Kepala Kantor Kementerian dan Reputasi Global UMJ, Miftahul Ulum, menilai sikap Amerika Serikat terhadap Venezuela mencerminkan bentuk intervensi politik internasional yang serius. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan non-intervensi sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ia menyoroti dukungan AS terhadap upaya penggulingan pemerintahan Presiden Nicolas Maduro, pengakuan sepihak terhadap kelompok oposisi, serta penerapan sanksi ekonomi unilateral. Pola ini dinilai sebagai bentuk tekanan koersif yang kerap digunakan negara adidaya demi mempertahankan dominasi geopolitiknya.
Ulum menegaskan bahwa praktik tersebut bukan fenomena baru, melainkan kelanjutan dari sejarah panjang intervensi Amerika Serikat di kawasan Amerika Latin. Hal ini menunjukkan penerapan hukum internasional yang cenderung selektif dan hegemonik, sehingga memicu pandangan bahwa sistem hukum global mengalami krisis legitimasi.
Namun demikian, Ulum menilai hukum internasional sejatinya tidak mati, melainkan sejak awal lahir dalam struktur yang timpang dan berorientasi Barat. Kondisi ini, menurutnya, menjadi dasar penting bagi dorongan reformasi mendasar terhadap tata kelola global dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk memperluas representasi negara berkembang di Dewan Keamanan serta mengakhiri hak veto.
Lebih lanjut, tekanan Amerika Serikat terhadap Venezuela dinilai tidak semata dilandasi isu demokrasi atau keamanan. Kepentingan utama AS disebut berkaitan erat dengan aspek geo-ekonomi, terutama penguasaan sumber daya energi strategis. Venezuela diketahui memiliki cadangan minyak terbesar di dunia, menjadikannya aset penting dalam persaingan global, terutama di tengah meningkatnya pengaruh Rusia dan Tiongkok di Amerika Latin.
Dalam konteks kebijakan luar negeri era Donald Trump, pendekatan transaksional dinilai semakin menonjol. Kepentingan struktural negara berkelindan dengan kepentingan personal pemimpin, sehingga menghasilkan kebijakan yang agresif, unilateral, dan minim diplomasi multilateral.
Menanggapi situasi tersebut, Ulum menekankan pentingnya peran Indonesia yang menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif. Menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh dimaknai sebagai sikap pasif, melainkan harus diwujudkan melalui peran aktif dalam menjaga tatanan internasional yang adil.
Dengan posisi sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia dan ekonomi terbesar di ASEAN, Indonesia dinilai memiliki modal diplomatik untuk bersuara lebih tegas terhadap pelanggaran kedaulatan sekaligus menawarkan solusi melalui forum multilateral maupun kerja sama negara-negara non-blok.
Ulum juga menyoroti bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia aktif di panggung internasional, termasuk dalam upaya mediasi konflik global dan advokasi isu kemanusiaan. Momentum tersebut dinilai perlu dimanfaatkan untuk berkontribusi dalam meredakan krisis Venezuela sebagai bukti kepemimpinan global yang berprinsip.
Dari sisi dampak, ketegangan antara AS dan Venezuela berpotensi memengaruhi Indonesia, terutama terkait volatilitas harga energi global dan melemahnya tatanan internasional berbasis aturan. Indonesia juga dihadapkan pada dilema diplomasi antara menjaga hubungan dengan AS dan mempertahankan komitmen terhadap prinsip kedaulatan negara.
Meski demikian, Ulum memandang krisis ini juga membuka peluang strategis bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya sebagai kekuatan menengah dunia. Dengan otoritas moral, kapasitas diplomasi, dan posisi strategis di Global South, Indonesia dinilai dapat mendorong agenda reformasi tata kelola global yang lebih adil dan inklusif.