Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi

09032024--

BALIKBUKIT - Selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Barat dikurangi.  Pengurangan jam kerja tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung nomor 36 tahun 2024 tentang jam kerja aparatur sipil negara pada bulan ramadhan 1445 H di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Lampung 

Guna menindaklanjuti SE Gubernur Lampung tersebut, Pemkab Lampung Barat telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor:060/149/09/2024 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Lampung Barat. 

”Surat edaran tersebut ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta Kepala Bagian Setdakab Lampung Barat," tegas Kabag Organisasi Setdakab Lambar Surahman, S.I.P, M.M.

Surahman mengatakan, dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN yaitu jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00-11.00. 

”Kalau hari biasanya jam kerja ASN masuk pukul 07.30-16.30 dan istirahat pukul 12.00-12.30 sedangkan Jumat masuk pukul 07.30-11.00. Namun selama bulan Ramadhan, untuk jam kerja ASN mengalami pengurangan,” kata dia.

Ia menambahkan, jumlah kerja efektif bagi instansi pemerintah selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah minimal 32,5 jam per minggu. ”Selama bulan ramadhan, pelaksanaan apel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat ditiadakan,” ujar dia.

Masih kata dia, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 hijriah, kepala perangkat daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanna publik pada instansi masing masing. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan