Sambut Bulan Ramadhan, Sekolah di Lampung Barat Libur Tiga Hari
11032024--
BALIKBUKIT - Guna menyambut bulan ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lambar mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor420/243/II.01/2024 tentang libur sekolah awal Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah tahun pelajaran 2023/2024
“Terkait libur sekolah awal ramadhan dan idul fitri, kita telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Lampung Barat,” ungkap Kepala Disdikbud Bulki, S.Pd, Minggu 10 Maret 2024.
Dijelaskannya, libur awal Ramadhan yaitu pada tanggal 11-13 Maret 2024, yaitu satu hari sebelum dan dua hari setelah ramadhan dengan memperhatikan pengumuman pemerintah, serta Hari Raya Idul Fitri yaitu pada tanggal 5-9 April dan 11-17 April 2024 (5 hari sebelum dan 7 hari setelah Hari Raya Idul Fitri) dengan memperhatikan pengumuman pemerintah.
"Jadi selama tiga hari yaitu Senin-Rabu 11-13 Maret 2024 kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan untuk menyambut bulan ramadhan," tegas dia
Dijelaskan Bulki, untuk kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan yaitu Satuan Pendidikan Taman Kanak Kanak (TK) dan kelompok belajar, masuk kelas pukul 08.00 WIB dengan lama belajar selama 5 jam pelajaran perhari dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit tanpa istirahat. Sementara untuk Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) yakni kelas 1, 2 dan 3 masuk kelas pukul 08.00 WIB dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit tanpa istirahat serta kelas 4, 5 dan 6 masuk kelas pukul 08.00 WIB dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 25 menit, waktu istirahat selama 15 menit.
Selanjutnya, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk seluruh peserta didik masuk kelas pukul 08.00 WIB dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 30 menit, waktu istirahat selama 15 menit. "Untuk Satuan Pendidikan Non Formal menyesuaikan dengan jenjang pendidikan formal,” ujar dia
Masih kata Bulki, untuk kegiatan ekstrakulikuler di bidang keagamaan dapat dilaksanakan menyesuaikan dengan kondisi Satuan Pendidikan masing masing. "Kalau libur dalam rangka hari raya Idul Fitri yaitu pada tanggal 5-9 April dan 11-17 April 2024, artinya lima hari sebelum dan tujuh hari setelah hari raya Idul Fitri dengan memperhatikan pengumuman pemerintah. Jadi kegiatan belajar mengajar efektif dimulai kembali pada tanggal 18 April 2024,” tutup Bulki seraya menambahkan, selama libur sekolah diharapkan anak anak memanfaatkan waktu untuk belajar di rumah. (*)