Bagi yang Belum Lunas PBB Denda 2% Mulai Berlaku

--

PESISIR TENGAH – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Pesisir Barat, sejak 1 November 2023 mulai memberlakukan denda dua persen bagi kecamatan yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Pesbar, Drs. Gunawan, M. Si., mengatakan pembayaran PBB-P2 reguler sudah berakhir pada 31 Oktober 2023, selanjutnya untuk PBB-P2 yang belum lunas dikenakan denda dua persen.

“ Piutang PBB-P2 yang belum lunas hingga 31 Oktober,  dikenakan denda dua persen, sekarang masih banyak piutang PBB-P2 yang belum dibayar,” kata dia.

Dijelaskannya, hingga 25 Oktober lalu, realisasi PBB-P2 baru mencapai Rp1.019.808.933, atau 26 persen dari total target yang ditetapkan tahun 2023 yang mencapai Rp3.922.297.515,-.

“ Secara keseluruhan berdasarkan data itu seluruh kecamatan telah melakukan pembayaran, tapi saat ini belum mencapai target yang ditetapkan untuk masing-masing kecamatan, bahkan belum ada kecamatan yang mencapai target,” jelasnya.

Pihaknya berharap, seluruh kecamatan dan pekon bisa lebih maksimal lagi dalam melakukan penagihan PBB ke seluruh objek pajak sesuai dengan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB yang telah dikeluarkan.

“ Kita juga meminta komitmen camat dalam memaksimalkan realisasi PBB-P2 tahun ini, sehingga pada akhir tahun mendatang mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Menurutnya, mulai tahun ini pembayaran PBB bisa dilakukan secara online, dengan begitu masyarakat bisa membayar PBB itu secara langsung, melalui alfamart, indomaret, Bank Lampung mobile dan tokopedia.

“ Sekarang pembayaran PBB bisa dilakukan dengan mudah oleh masyarakat selaku wajib pajak, karena pembayaran PBB online sudah diterapkan, jadi tinggal lagi kemauan untuk membayar,” pungkasnya. (yogi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan