Curi Buah Pisang Dua Warga di Hakimi Massa

Foto Dok--

AIRHITAM - Dedi dan Rahman warga Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat di hakimi massa setelah tertangkap tangan melakukan pencurian buah pisang jenis Kapendiis di kebun milik masyarakat setempat di sekitaran balai sekitar Pukul 13.00 Wib Minggu 31 Maret 2024.

Atas perbuatan ke dua pemuda yang merupakan warga pekon tersebut harus menanggung resiko dihakimi massa lalu di gelandang ke Polsek Sumberjaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan pencurian.  

Aksi nakal kedua pemuda yang statusnya sudah berkeluarga dan di tinggal merantau oleh istri masing-masing itu memang sudah lama diintai warga karena di curigai keduanya spesialis pencuri pisang. 

Dan Minggu tersebut jadi jari naas bagi keduanya karena ketahuan menjalankan aksi di kebun satu warga, kemudian antar warga berkolingan dan menggerebek keduanya saat menebang pisang di Kebun milik Fajar yang berdekatan dengan balai pekon.

Saat di konfirmasi Fajar menerangkan jika aksi masa tidak dapat di hindari lantaran kejadian pencurian pisang telah sering terjadi, beruntung amuk massa hanya sebatas efek jera. Dan secara kekeluargaan telah dilakukan perdamaian tapi karena perbuatan yang dilakukan melanggar hukum sehingga atas perintah babinkamtibmas di amankan di Polsek Sumberjaya. 

Dengan barang bukit pisang sebanyak sepuluh tandan perkiraan berat 300 Kilogram (KG) dan harga jual pisang perkilogram Rp2.500 sampai Rp3.000., 

Salah satu Pelaku Dedi merupakan warga pendatang dari Serang yang sekarang tengah mengurus identitas kependudukan warga Pekon Sinar Jaya.

Dikonfirmasi terpisah PJ Peratin Sinar Jaya Harsono, menyampaikan rasa prihatin atas kejadian itu namun demikian pihaknya berharap tragedi itu menjadi pelajaran bagi semua seperti yang memiliki kebun untuk meningkatkan penjagaan begitu juga kepada masyarakat untuk tidak boleh melakukan pengambilan tanpa seizin pemiliknya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan