Soal Harapan Guru Berstatus ‘P’, Disdikbud Berjanji Terus Perjuangkan

Ilustrasi PPPK--

BALIKBUKIT - Tiga bulan pasca tuntutan guru honorer di Kabupaten Lampung Barat, yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Tenaga Kependidikan Bersatus ‘P’salah satunya meminta status ‘P’ dinaikkan menjadi status P1 sehingga tidak lagi harus mengikuti seleksi berupa CAT  dalam seleksi PPPK, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan terus memperjuangkan hal itu. 

Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki melalui Kabid Ketenagaan Mashuri mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian terkait dengan tindaklanjut dari tuntutan yang disampaikan oleh guru dan tenaga kependidikan berstatus ‘P’ tersebut.

”Kami sudah sampaikan tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB). Namun ini kembali lagi kepada kesiapan daerah,” ungkapnya.

Kesiapan tersebut, kata dia, yakni kesiapan pendanaan terkait gaji dari guru dan tenaga kependidikan yang nantinya diangkat menjadi PPPK. 

”Masalahnya kembali lagi ke daerah, siap menggaji atau tidak. Nah berkaitan dengan tentunya kami terus berupaya memperjuangkan, minimal jumlah yang nantinya diangkat menjadi PPPK sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Menurut Mashuri, terkait dengan status P yang diharapkan menjadi P1, sehingga tidak lagi harus mengikuti seleksi berupa CAT  dalam seleksi PPPK, sebenarnya telah dilaksanakan pada tahun 2023 lalu.

”Tahun 2023 mereka yang sudah berstaus P diangkat PPPK tidak dengan tes lagi, sehingga terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh kawan-kawan guru pada Januari lalu, sebenarnya pemerintah daerah telah melakukan itu di tahun lalu, dan ini akan kami perjuangkan lagi,” kata dia.

Selain tuntutan-tuntutan yang disampaikan tersebut, kata Mashuri, pihaknya juga menerima satu kekhawatiran para guru dan tenaga kependidikan berstatus ‘P’ dimana dengan adanya penerimaan PPPK di sekolah tempat mereka mengajar akan membuat mereka tersingkir.

”Mereka juga menyampaikan bagaimana pemerintah menjaga keterberlangsungan mereka, mungkin adanya penerimaan PPPK ini mereka akan tergusur dari sekolah, dan itu dijawab dengan tegas oleh pak Kadis, bahwa tidak akan terjadi, yang penting mereka terdata Dapodik dan memiliki jam mengajar, sehingga dipastikan mereka tetap di sekolah itu,” ujarnya.

Sebelumnya, guru honorer di Kabupaten Lampung Barat, yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Tenaga Kependidikan Bersatus ‘P’ menemui Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki, untuk menyampaikan tiga tuntutan.

Acara yang berlangsung di SDN 1 Pura Jaya, Kecamatan Kebun Tebu, Jumat 26 Januari 2024 tersebut juga dihadiri oleh Kabid Ketenagaan pada Disdikbud Lampung Barat Mashuri, serta 52 orang guru dan tenaga kependidikan berstatus ‘P’ dari 15 kecamatan se-kabupaten setempat.

Guru dan tenaga kependidikan berstatus ‘P’ adalah mereka yang sudah lulus atau memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dalam seleksi PPPK tahun 2023 namun tidak bisa diangkat karena formasi terbatas.

Tiga tuntutan yang disampaikan, pertama agar status nilai tes kompetensi kami dari status ‘P’ dinaikkan menjadi status P1 yaitu prioritas pertama tanpa harus mengikuti tes kompetensi kembali dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2024.

Hal tersebut, mengingat nilai tes kompetensi guru dan tenaga kependidikan berstatus ‘P’ telah mencapai nilai ambang batas dan total skor kami peroleh dalam seleksi PPPK 2023 banyak yang lebih besar dari total skor yang diperoleh oleh peserta kategori P1 yang menjadi prioritas pertama dalam seleksi PPPK guru tahun 2023 lalu.

Tag
Share