Baru 136 Calon PPK Serahkan Berkas

Ilustrasi pilkada--

BALIKBUKIT - Sesuai jadwal pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Lampung Barat berakhir pukul 23.59 WIB, Senin 29 April 2024. 

Namun, untuk data terakhir, pada Minggu 28 April 2024 baru 136 orang yang telah menyerahkan berkas pendaftaran kepada tim helpdesk.

Komisioner Divisi SDM dan Parmas pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat Indah Dian Sari mengatakan, terdapat sebanyak 387 akun mengakses SIAKBA, namun dari jumlah itu baru 136 yang menyerahkan berkas ke KPU.

”Untuk jumlah pendaftar yang menyerahkan berkas ke KPU sebanyak 136 orang itu, rata-rata di setiap kecamatannya 10-17 orang, hanya di beberapa kecamatan saja yang sedikit yakni Batubrak tujuh orang, Kebuntebu, Lumbokseminung masing-masing satu orang dan Kecanatan Suoh tiga orang,” ungkapnya.

Kemungkinan, kata dia, penyerahan berkas ke KPU akan ramai di hari terakhir batas penyerahan. Data akan terupdate pada pukul 23.59 Senin 29 April 2024 yang merupakan atas akhir yang ditetapkan.

”Tentu harapan kami pendaftara akan  lebih banyak dari sebelumnya, sehingga kita bisa mendapatkan putra putrid terbaik yang akan menyukseskan Pilkada serentak 2024 di tingkat kecamatan pada 27 November mendatang,”  kata dia.

Menurutnya, syarat daftar PPK Pilkada 2024 mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35. Untuk menjadi anggota PPK Pilkada 2024, syaratnya yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

”Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 susunan anggota PPK terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota,” ungkapnya.

Terusnya, untuk mekanisme rekrutmen PPK Pilkada 2024 seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 37, dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi pengumuman pendaftaran calon anggota PPK.

Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat. “Selain itu KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Tahapan terakhir adalah Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK,” terangnya.

Sebelumnya, KPU Lampung Barat segera membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Pembentukan itu dilakukan KPU Lampung Barat berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS.

Tag
Share