18 Pekon Ajukan Pencairan Tambahan Dana Desa 2023

1011--

BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat telah merekomendasikan 18 pekon untuk dilakukan pencairan tambahan dana desa (DD) tahun 2023.

”Sudah 18 pekon yang kita rekomendasikan ke BPKD untuk diproses ke KPPN guna pencairan anggaran tambahan dana desa,” kata Kabid Pemerintahan Desa Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, Kamis (9/11). 

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., mengungkapkan, pemerintah pusat akan mengalokasikan tambahan dana desa (DD) tahun 2023 di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp3.770.334.000.

”Lampung Barat akan dapat tambahan dana desa sebesar Rp3,770 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si,” ujar dia.

Dijelaskannya, penambahan DD tersebut sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) nomor S-129/PK/2023 hal pemberitahuan rincian tambahan dana desa tahun anggaran 2023 pada Website DJPK.

Didalam surat Kemenkeu tersebut dijelaskan antara lain bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang nomor 28 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).  Kemudian tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga. 

Selanjutnya, kata Okmal, paralel menunggu proses penetapan PMK, Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.  

”Untuk penyaluran tambahan dana desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah,” tegas dia seraya menambahkan, dengan adanya penambahan dana desa ini, diharapkan dapat bermanfaat bagi pekon. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan