Hadapi Gugatan Pemohon di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban

Ilustrasi Logo KPU--

BALIKBUKIT - Sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dengan pemohon  Partai Gerindra dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan poin gugatan terkait dengan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung  Barat, dimulai Kamis 4 April 2024.

Komisioner KPU Lampung Barat Syarif Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan, pada sidang pertama tersebut, pihak Partai Gerindra yang dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menyampaikan permohonan gugatan yang poinnya adalah terkait dengan adanya hak suara yang digunakan oleh orang lain.

”Mereka menyampaikan bahwa proses pemilihan legislatif di TPS 5 Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, ada 21 orang yang hak suaranya digunakan oleh orang lain, dan juga meminta agar dilaksanakannya PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS tersebut,” ungkap Syarif Ediansyah, dikonfirmasi Sabtu 4 Mei 2024.

Terkait dengan apa yang disampaikan pihak tersebut, kata dia, maka pihaknya telah menyiapkan jawaban. 

”Tentu sebagai penyelenggara apapapun yang didalilkan oleh pemohona kami siap menjawabnya, dan apapapun hasilnya atau apa yang diputuskan oleh MK nantinya kami siap untuk melaksanakan,” kata dia.

Sementara itu, terkait penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih belum bisa dipastikan dan masih menunggu hasil PHPU di MK, dimana terdapat materi gugatan di Dapil II Lampung Barat dan sidangnya mulai tanggal 6 hingga 15 Mei 2024. “Setelah ada putusan di MK, baru kemudian dapat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," ungkap Syarif Ediansyah.

Menurut Syarif, ruang gugatan ke MK diberikan kepada peserta pemilu untuk menyelesaikan jika ada peserta pemilu yang keberatan atau belum menerima keputusan KPU terkait Rekapitulasi suara pemilu 2024.

“Kepastiannya setelah ada atau tidak gugatan di MK atau setelah putusan MK terhadap jika ada sengketa pemilu. Kalau tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan. Gugatan di MK bisa dilakukan setelah tiga hari sejak hasil rekapitulasi perolehan suara ditetapkan KPU," ujarnya.

"Pada intinya kami masih menunggu pengumuman dari MK, terkait dengan gugatan PHPU peserta pemilu, jika di tidak ada gugatan yang masuk, kalaupun ada gugatan maka KPU akan menunggu hasil keputusan MK," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya prihal Pileg di Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Batubrak, Belalau dan Batuketulis. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan