Deteksi Dini Ganguan Kamtib, Rutan Krui Geledah Kamar Hunian WBP

Rutan Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat melakukan razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu 15 Mei 2024. Foto dok --

PESISIR TENGAH – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), rabu 15 Mei 2024 kemarin, kembali merazia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), hal itu sebagai upaya untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam Rutan.

Keala Rutan kelas IIB Krui, Fajar Ferdinan, A.Md.IP, S.H, M.H., melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Jonli Oswan, S.H., mengatakan razia itu sebagai salah satu upaya pencegahan dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam kamar hunian, maupun di seluruh wilayah di Rutan Krui.

“Razia dilakukan di kamar hunian III, IV, dan V Blok Tuhuk dengan memeriksa semua barang-barang dan memeriksa semua warga binaan,” katanya.

Dijelaskannya, dalam pemeriksaan kamar hunian warga binaan yang dilakukan secara detail dan teliti, petugas juga mengamankan barang-barang terlarang yang berportensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban didalam kamar hunian. Sehingga, semua barang-barang hasil pemeriksaan di kamar hunian warga binaan itu selanjutnya diamankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dalam penggeledahan kamar hunian itu ditemukan beberapa jenis barang yang beresiko menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti beberapa paku, wadah kaleng, dan korek api,” jelasnya.

Ditambahkan, dengan dilaksanakannya kegiatan razia atau penggeledehan kamar hunian maupun terhadap warga binaan itu diharapkan semua barang-barang yang masuk kedalam Rutan Krui bisa terus di awasi dan diperiksa secara maksimal. Sehingga, dengan terus ditingkatkannya kegiatan itu  bisa terus memaksimalkan pencegahan terhadap barang yang berpotensi menggangu keamanan dan ketertiban didalam Rutan Krui.

“ Dengan begitu kita bisa mendeteksi sedini mungkin, sehingga kedepan jangan sampai terjadi adanya barang-barang terlarang yang masuk kedalam Rutan Krui, seperti handphone, narkoba, dan barang terlarang lainnya,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan