Penetapan Caleg Terpilih Dilakukan Bulan Depan
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Barat Syarif Ediansyah----
BALIKBUKIT - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor Perkara 215-01-02-08/08 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada sidang putusan di MK Selasa 21 Mei 2024. Tapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat (Lambar) belum menetapkan Calon legislatif (Caleg) terpilih periode 2024-2029 hasil Pileg 14 Februari 2024 lalu.
Komisioner KPU Lambar, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan, belum dilaksanakannya penetapan Caleg terpilih itu karena pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU secara nasional.
”Untuk Caleg terpilih di Lampung Barat penetapannya ditunda karena ada gugatan di MK, meski putusan MK ditolak, tapi diperkirakan tanggal 7 hingga 10 Juni mendatang baru ada keputusan MK secara nasional, sehingga setelah itu baru dijadwalkan penetapan Caleg terpilih,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPU Lampung Barat bersama KPU Provinsi Lampung dan tiga kabupaten/kota berada di Jakarta untuk mendengarkan pembacaan putusan MK terkait dengan PHPU Pemilu 2024.
"Alhamdulillah 21 Mei 2024 kemarin, pukul 16.51 WIB MK telah membacakan putusan yang intinya MK memutuskan bahwa permohonan Partai Gerindra terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tidak diterima oleh MK," ujar Syarif Ediansyah.
Dengan demikian, sebagai rangkaian akhir tahapan pemilu 2024 adalah Penetapan calon terpilih, terkait itu sesuai PKPU No.6/2024 tentang penetapan calon terpilih disebutkan bahwa penetapan calon terpilih apabila terdapat gugatan di MK maka penetapan calon terpilihnya dilakukan oleh KPU Lampung Barat paling lambat tiga hari setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.
Sebagaimana diketahui, Partai Gerindra menggugat terkait selisih suara dengan Partai Golkar di Dapil Lampung Barat II. Pemohon berdalil seharusnya Partai Golkar memperoleh 2.789 suara dari 2.811 suara yang telah ditetapkan oleh termohon dalam hal ini KPU.
Sementara pemohon seharusnya memperoleh 2.800 suara dari 2.805 suara yang ditetapkan oleh termohon. Terjadi selisih suara antara Gerindra dan Golkar, yakni menurut versi termohon Golkar mendapat suara 2.811. Menurut versi termohon Gerindra mendapatkan suara 2.805. Sementara yang benar menurut pemohon, Golkar 2.789 sedangkan Gerindra 2.800.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Lambar II, dan menetapkan perolehan suara sebagaimana yang dimohonkan pemohon. *