Persyaratan Usia Calon Peserta Didik Baru Kelas 1 SD Tujuh Tahun

Ilustrasi PPDB--

PESISIR TENGAH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengingatkan seluruh sekolah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025, untuk dapat lebih teliti dan tetap mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) dan peraturan yang berlaku. Salah satunya mengenai batas usia calon peserta didik baru, khususnya untuk Kelas I Sekolah Dasar (SD).

  Kadisdikbud Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., melalui Kabid Dikdas Paud dan PNFI, Erik Putra AR, S.Pd., mengatakan, mengenai persyaratan usia bagi peserta didik baru kelas 1 SD itu harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No.1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Salah satunya untuk calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia tujuh tahun, atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,” kata dia.

Tapi, kata dia, dalam pelaksanaan PPDB itu, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru Kelas 1 SD yang berusia tujuh tahun. Sedangkan, untuk persyaratan usia paling rendah sesuai dengan aturan itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

“ Selain itu, kesiapan psikis, dan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,” jelasnya.

Dikatakannya, jika dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. Tapi, Disdikbud Pesbar tetap berharap dan mengimbau kepada seluruh sekolah terkait dengan persyaratan usia bagi calon peserta didik baru Kelas 1 SD tersebut dengan usia tujuh tahun. Hal itu juga tentu untuk perkembangan anak yang akan masuk sekolah kelas 1 SD tersebut.

“Untuk usia persyaratan calon peserta didik baru Kelas 1 SD dalam PPDB tahun pelajaran 2024/2025 ini tentu diharapkan dengan usia tujuh tahun. Namun yang pasti mengenai persyaratan usia itu harus tetap mengacu padaperaturan yang berlaku. Karena itu, sekolah diharapkan dapat lebih teliti,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Disdikbud Pesbar segera mensosialisasikan rencana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran (TP) 2024/2025, terutama pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Pesbar.

Kadisdikbud Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., melalui Kabid Dikdas Paud dan PNFI, Erik Putra AR, S.Pd., menjelaskan, berdasarkan hasil rapat bersama Disdikbud Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, pelaksanaan PPDB terutama di SD dan SMP dibawah naungan Disdikbud Pesbar ditahun pelajaran 2024/2025 masih sama dengan tahun lalu.

“ Pelaksanaan PPDB ditahun pelajaran 2024/2025 ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No.1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,” kata dia.*

Tag
Share