Sosialisasi PPDB Jenjang SD-SMP Selesai, Disdikbud Pesisir Barat Minta Sekolah Pahami Mekanisme

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat kembali menggelar sosialisasi mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024/2025 terhadap satuan pendidikan jenjang SMP di Kabupaten setempat. Foto dok --

PESISIR TENGAH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) minta seluruh sekolah di Kabupaten setempat  benar-benar memahami semua materi dalam sosialisasi mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024/2025 yang telah selesai dilaksanakan Disdikbud Pesbar selama dua hari sejak Senin 3 Juni 2024 hingga Selasa 4 Juni, yang dipusatkan di SDN 82 Krui, baik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kadisdikbud Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., melalui Kabid Dikdas Paud dan PNFI, Erik Putra AR, S.Pd., mengatakan, Disdikbud Pesbar telah selesai mensosialisasikan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 baik jenjang SD dan SMP. Sehingga diharapkan agar dapat dipahami oleh seluruh sekolah, mengingat peserta sosialisasi itu dihadiri seluruh kepala sekolah, operator sekolah, dan pihak terkait lainnya.

“Kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman dan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan PPDB, baik untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Pesbar,” katanya.

Dijelaskannya, seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa dalam pelaksanaan PPDB ditahun pelajaran 2024/2025 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No.1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Seperti pada jenjang SD bahwa dalam seleksi calon peserta didik baru Kelas I SD hanya menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.

“Selain itu juga mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan Pemkab setempat,” jelasnya.

Ditambahkannya, mengenai jenjang SD itu sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun dengan domisili yang dalam zonasi yang ditetapkan dan jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat dengan sekolah. Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas I SD juga tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

“Terkait dengan penetapan peserta didik baru itu dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan dan ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan,” katanya.

Sementara itu, masih kata dia, mengenai persyaratan untuk PPDB SMP tahun pelajaran 2024/2025 itu antara lain yaki calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada juli tahun berjalan, dan telah menyelesaikan Kelas 6 atau bentuk lain yang sederajat. Untuk jenjang SMP tersebut jalur PPDB itu terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi.

“ PPDB dilaksanakan menggunakan mekanisme luar jaringan (luring). Begitu juga dengan persyaratan lainnya masih tetap sama dengan tahun lalu,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan