Dilarang Lakukan Politik Praktis, Peratin Terlibat Kampanye Bisa Disanksi Pidana
----
Kemudian, Pasal 494 yakni setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Selain itu juga, dalam PKPU No.15/2023 pada BAB VIII, Pasal 72 ayat (4) menyatakan dalam kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa.
“Karena itu, Bawaslu Pesbar kembali mengingatkan dan menghimbau semua pihak agar dalam berkampanye Pemilu 2024 nanti yang dimulai 28 November 2023 ini nanti tidak mengikut sertakan kepala desa, aparat desa serta lembaga himpun Pekon, dan mewanti-wanti peratin dan pihak terkait lainnya harus bersikap netral,” pungkasnya.*