Kemenag Pesbar Maksimalkan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) belum lama ini kembali menyerahkan sertifikat tanah wakaf yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) disetiap Kecamatan. Foto dok --

PESISIR TENGAH – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) belum lama ini kembali menyerahkan sertifikat tanah wakaf yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) disetiap Kecamatan. Seperti di Kecamatan Pesisir Tengah, Krui Selatan, dan Kecamatan Ngambur. Sertifikat tanah wakaf itu diserahkan kepada perwakilan dari masing-masing Kecamatan seperti tanah wakaf masjid, mushola, pemakaman dan tanah wakaf lainnya.

Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi.Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan, penyerahan sertifikat tanah wakaf disetiap Kecamatan itu akan terus dimaksimalkan, karena itu bagi masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya agar dapat berkoordinasi dengan KUA, agar dapat segera diurus sertifikat tanah wakafnya.

“Semua tanah wakaf di setiap Kecamatan itu harus tercatat di KUA masing-masing Kecamatan. Untuk itu, bagi masyarakat yang telah mewakafkan tanahnya tapi belum tercatat di KUA agar berkoordinasi dengan KUA di wilayahnya,” kata dia.

Dijelaskannya, secara keseluruhan untuk tanah wakaf di Kabupaten Pesbar  yang telah tercatat atau terdaftar di KUA yang tersebar di 11 Kecamatan itu telah mencapai ratusan bidang tanah wakaf. Semua tanah wakaf yang tercatat di setiap KUA itu sesuai dengan pemanfaatannya masing-masing. Baik dimanfaatkan untuk masjid, mushola, Madrasah, pemakaman, hingga Pondok Pesantren, dan sebagainya.

“Ada juga tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kegiatan sosial/ekonomi lainnya. Selain itu, tanah wakaf produktif seperti dimanfaatkan untuk perkebunan, koperasi, rumah sakit, perikanan, pertanian dan lainnya,” jelasnya.

Sedangkan, masih kata dia, untuk sertifikat tanah wakaf yang telah diserahkan belum lama ini sebagian besar memang didominasi dari wilayah Kecamatan Ngambur yakni sebanyak 13 sertifikat tanah wakaf. Untuk di Kecamatan tersebut memang ditahun 2024 ini cukup banyak. Mudah-mudahan diwilayah lainnya juga banyak masyarakat yang menyerahkan bidang tanahnya untuk tanah wakaf tersebut. Yang pasti Kemenag Pesbar kembali mengingatkan kepada masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya untuk dapat didaftarkan di KUA.

“Karena itu sebagai salalah satu dokumen penting. Mengingat, jika semua dokumen tanah wakaf itu lengkap akan ada Akta Ikrar Wakaf (AIW),” tandasnya. *

Tag
Share