Curi Motor di Gubuk, Dua Pelaku Diringkus

thumbnail 1511--

NGAMBUR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil meringkus dua pelaku tindak pindana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta Handphone, Minggu (12/11) di sebuah gubuk lahan perkebunan pepaya di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiawan, S.Sos., mengatakan, dua pelaku pencurian yang berhasil diamankan itu yakni FPR (23) dan SN (24) keduanya merupakan warga Pekon Sumberagung Kecamatan Ngambur, Kabupaten setempat.

 Aksi pencurian satu unit kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan nomor polisi (nopol) BE 2934 MJ warna putih, dan satu unit Handphone Xiomi Redmi Note 8 Pro warna Pearl White milik korban Eko Cahyono yang juga warga Sumberagung itu bermula kedua pelaku dengan mengunjungi gubuk dilahan pepaya milik korban di Pekon Sumberagung tersebut.

”Kedua pelaku masuk ke gubuk milik korban itu sekitar pukul 03.00 Wib,  Minggu (12/11), dengan cara memutar kunci pintu yang terbuat dari kayu,” kata Juni, Selasa (14/11).

Dijelaskannya, pintu digubuk milik korban itu hanya dikunci dengan menggunakan kunci kayu yang terletak pada bagian atas pintu. Setelah pintu gubuk berhasil dibuka, kemudian kedua pelaku tersebut masuk kedalam gubuk dan mengambil satu unit sepeda motor dan juga satu unit handphone milik korban. 

Selanjutnya, setelah berhasil mengambil sepeda motor dan handphone milik korban tersebut, kemudian kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.

“Kemudian, Senin (13/11) sekitar pukul 05.00, Unit Reskrim Polsek Bengkunat telah mendapat informasi bahwa telah diamankan dua orang pelaku pencurian oleh masyarakat yang ada di Pekon Sumberagung,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah mendapati laporan itu, jajaran Polsek Bengkunat dipimpin langsung oleh dirinya dan didampingi anggota menuju lokasi dan langsung mengamankan dua pelaku serta membawa kedeuanya  ke Mapolsek Bengkunat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor dan satu buah handphone disebuah gubuk lahan pepaya milik Eko Cahyono.

”Sementara, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol BE 2934 MJ warna Putih berikut STNK, dan satu unit Handphone Xiomi Redmi Note 8 Pro warna Pearl White. Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan