Satreskrim Polres Pesisir Barat Amankan Pelaku Judi Online

Ilustrasi Polisi Tangkap Pelaku Judi Online-----

PESISIR TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Pesisir Barat  (Pesbar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online jenis togel di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Senin 24 Juni 24 kemarin. 

Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S. Ik, M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S. Tr. K, M.H., mengatakan pihaknya telah mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana perjudian online jenis togel

“ Pelaku judi online yang di amankan itu berinisial YM (38) warga lingkungan Pasar Mulia Barat, Kelurahan Pasar Krui,” kata dia.

Dijelaskannya, kejadian bermula saat Kasat Reskrim Polres Pesbar bersama Tim Tekab 308 menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktifitas judi online jenis togel di sekitar wilayah Kelurahan Pasar Krui.

“ Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan.  Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menemukan satu orang laki-laki berisinial YM (38) yang sedang bermain judi online jenis togel,” jelasnya.

Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan di handphone milik pelaku YM (38) yang merupakan seorang pegawai Bank BNI Unit Krui terdapat pesan singkat (SMS) dari rekannya, Pesan itu berisi nomor togel yang akan dipasang di situs judi online dan di handphone milik pelaku juga ditemukan akun judi online serta history bermain judi online.

“ Kemudian terduga pelaku dan barang bukti segera diamankan oleh tim dan dibawa ke kantor Polres Pesbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Pihaknya berharap, tindakan cepat dari Polres Pesbar itu dapat memberikan efek jera kepada para pelaku judi online dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres pesbar. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“ Kasus ini menyoroti tindakan tegas pihak kepolisian dalam memberantas aktifitas judi online di wilayah hukum Polres Pesbar, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terlibat judi online,” pungkasnya. *

 

Tag
Share