Pasca Dilimpahkan Kepolisian, KPH 2 Liwa Masih Not Respond

Ilustrasi Penebangan Pohon-AI Image Generator---

BALIKBUKIT - Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat telah menyelesaikan proses penyelidikan terhadap kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara wilayah Batu Balai di Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.

Dengan selesainya proses penyelidikan yang dilakukan, kepolisian secara resmi telah menyerahkan berkas Hasil Penyelidikan kepada Kantor Pengelola Hutan (KPH) 2 Liwa, yang selanjutnya penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak KPH 2 Liwa.

Tapi hingga kini pihak KPH 2 Liwa Not Respond alias masih bungkam dan enggan menanggapi sejauh mana tindaklanjut penanganan perkara tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi S.H, M.H., mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya ditemukan adanya kesalahan sejumlah masyarakat yang melakukan pembukaan lahan hutan lindung, yang mana sebagian tidak mengantongi izin.

”Hasil penyelidikan (SPHP) sudah kami serahkan ke KPH 2 Liwa dan intinya memang ada sejumlah masyarakat yang mengakui membuka lahan, dan tidak mengantongi izin. Dan itu dilakukan karena mereka melihat ada masyarakat disana yang sudah lebih dulu membuka lahan, dan mereka berpikir kenapa itu boleh, sehingga mereka ikut-ikutan. Sementara pokmas yang sudah lebih dulu membuka, itu sudah mengantongi izin hal kelola dari Kementerian Kehutanan,” sambung dia.

Kendati begitu, Juherdi menegaskan bahwa pembukaan lahan secara ilegal oleh masyarakat itu tidak dibenarkan. Namun pihaknya masih enggan berbicara lebih jauh mengenai sanksi pidana, karena kasus ini sepenuhnya telah diserahkan pihaknya kepada KPH 2 Liwa untuk di tindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

”Kita belum bisa berbicara pidana, ya kalau berbicara kearah sana, memang ada kesalahan yang dilakukan oleh masyarakat, karena apapun itu yang namanya membuka lahan tanpa izin jelas salah. Tapi itu kita serahkan ke KPH 2 Liwa untuk ditindaklanjuti,” kata dia.

Sebab, dia mengatakan bahwa dalam perjalanan kasus ini pihak kepolisian hanya diminta oleh KPH 2 Liwa untuk melakukan penyelidikan yang selanjutnya hasil penyelidikan telah disampaikan ke pihak KPH 2 Liwa.

”Jadi kami dari kepolisian diminta bantuan oleh pihak KPH 2 Liwa untuk melakukan dan hasilnya sudah kami serahkan, dan proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan mereka,” tutup dia.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada informasi lebih lanjut dari pihak KPH 2 Liwa, pesan WhatsApps berisi konfirmasi yang disampaikan media ini pada Rabu 19 Juni 2024 kepada salah satu pejabat berwenang yang membidangi persoalan itu yakni Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat pada KPH 2 Liwa, Rizal Tyas masih belum direspon. *

Tag
Share