Perdana, 315 PPPK di Lambar Terima Gaji

Ilustrasi Gaji TKD--

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat telah mengalokasikan besaran gaji untuk 315 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2023 di Lingkungan Pemkab Lampung Barat sebesar Rp14,657 miliar 

Pembayaran gaji tersebut, setelah PPPK formasi tahun anggaran 2023 menerima SK Pengangkatan dari Pj Bupati Drs. Nukman, M.M 

“Sebanyak 315 PPPK telah menerima SK, dan untuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) nya mulai 1 Juli jadi mereka akan menerima gaji perdana mulai bulan Juli ini,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdayan Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami, Minggu 30 Juni 2024.

Dikatakannya, sebanyak 315 PPPK formasi tahun 2024 yang telah menerima SK tersebut rinciannya 315 tenaga guru, tenaga kesehatan empat orang dan tenaga teknis 16 orang. “Adapun gaji yang akan diterima meliputi antara lain gaji pojok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga,” tegas dia

Ia meminta PPPK bisa menunjukan kinerja yang baik, karena mereka adalah orang-orang yang terpilih menjadi abdi negara dan abdi masyarakat, yang dituntut tidak hanya bekerja keras namun juga bekerja cerdas dan penuh inovatif. 

Dilain pihak, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKDA) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, anggaran gaji PPPK itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. 

“Untuk gaji PPPK formasi tahun 2023 telah disiapkan sebesar Rp14,657 miliar lebih. Mulai bulan Juli ini mereka sudah menerima gaji,” pungkas dia. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan