Pengendalian Inflasi, Pemkab Lambar Lakukan Tujuh Aksi Konkrit di 2024

Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M--

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun ini akan melakukan aksi konkrit dalam rangka pengendalian inflasi daerah.

Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., mengungkapkan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat,  pihaknya telah menganggarkan dana sebesar Rp2 miliar lebih guna pengendalian inflasi daerah dan ada tujuh aksi konkrit yang akan dilakukan.

Dipaparkannya, tujuh aksi konkrit yang dilaksanakan dalam rangka pengendalian inflasi daerah, pertama yaitu pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pasar rakyat yang tertintegrasi dalam sistem informasi perdagangan.

Lalu kedua, memastikan ketersediaan bahan pangan agar kestabilan harga pangan dapat terjaga seperti pemberian bantuan gabah untuk lumbung pangan masyarakat serta pemeliharaan cadangan pemerintah, pemberdayaan masyarakat dalam pengakneragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal dan rekomendasi kemanana pangan serta gerakan pangan murah.

Ketiga yaitu bantuan sosial melalui pemberian bantuan bagi pembudidaya ikan, pemberian bantuan bagi nelayan, pemberian bantuan untuk pemasaran serta pemberian bantuan sarana pertanian.  

“Ke empat aksi konkrit pengendalian inflasi daerah yang dilakukan yaitu memperkuat koordinasi antara TPI dan TPIP terkait pengendalian dan distribusi perekonomian dan pemantauan kebijakan sumberdaya alam,” kata dia.

Kelima, pemberdayaan kelompok pada usaha perikanan seperti   Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap dan Budidaya, Penyediaan Prasarana Budidaya Ikan dan Fasilitasi Ijin Usaha, Pengelolaan Pembudidayaan Ikan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Nelayan dan Pembudidaya Ikan. 

Kemudian, keenam yakni Upaya Peningkatan produktivitas komoditas Pangan dan Hortikultura berupa kegiatan Gerakan Pengendalian Hama, pelaksanaan Perda LP2B, Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Pendampingan dan Pembinaan Penggunaan Sarana Pasca Panen, Sekolah Lapang Pembuatan Pupuk Organik serta Sekolah Lapang Pengendalian Hama terpadu (SL-PHT) Tanaman Padi.

Terakhir, Pemberdayaan Petani Tanaman Perkebunan berupa Pelatihan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), Pelaksanaan Konservasi dan Peningkatan Daya Guna Lahan, Penyediaan Data Perkebunan, Pelayanan Inseminasi Buatan (IB), Peningkatan Kapasitas Petani Perkebunan, Sekolah Lapang Lahan dan Air Budidaya Ternak Terpadu Komoditas Kambing serta Operasional Sekolah Kopi.          

“Untuk tujuh aksi konkrit pengendalian inflasi daerah itu akan melibatkan sejumlah Perangkat Daerah, antara lain Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Bagian Perekonomian serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan,” pungkas dia. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan