Jumlah Penduduk di Pesbar 173.695 Jiwa
ilustrasi disdukcapil--
PESISIR TENGAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat jumlah penduduk berdasarkan data agregat kependudukan sampai Semester II tahun 2023 di Kabupaten Pesbar hingga ditahun 2024 mencapai 173.695 jiwa jumlah penduduk.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E, M.M., mendampingi Kadisdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos, M.Sc., mengatakan, berdasarkan data, hingga kini jumlah penduduk di Kabupaten setempat mengalami peningkatan setiap tahun, di Semester II tahun 2023 hingga 2024 ini jumlah penduduk tercatat sudah 173.695 jiwa penduduk, dengan rincian laki-laki 89.979 jiwa dan perempuan 83.716 jiwa.
“ Seluruh jumlah penduduk itu tersebar di 116 Pekon dan dua kelurahan di 11 Kecamatan, antara lain Kecamatan Pesisir Tengah dengan jumlah sebanyak 20.924 jiwa,” katanya.
Selanjutnya, Kecamatan Pesisir Selatan sebanyak 28.678 jiwa, Lemong sebanyak 13.271 jiwa, Kecamatan Pesisir Utara 8.920 jiwa, dan Kecamatan Karya Penggawa sebanyak 16.158 jiwa. Kemudian, Kecamatan Pulau Pisang sebanyak 1.731 jiwa, Way Krui 9.384 jiwa, lalu Kecamatan Krui Selatan sebanyak 11.550 jiwa, Kecamatan Ngambur sebanyak 23.726 jiwa, serta Kecamatan Ngaras sebanyak 10.455 jiwa, dan Kecamatan Bangkunat sebanyak 28.898 jiwa penduduk.
“Kemungkinan, untuk jumlah penduduk di Kabupaten Pesbar ini akan terus bertambah, hal itu karena memang pertumbuhan penduduk setiap tahunnya mengalami peningkatan,” jelasnya.
Dikatakannya, dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk itu, maka berdampak pada jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Pesbar ini. Perkembangan penduduk itu bukan hanya di picu karena meningkatnya jumlah penduduk yang dilahirkan. Tetapi juga dipengaruhi karena beberapa faktor, seperti penduduk dari luar daerah yang pindah domisili di Kabupaten Pesbar, ataupun faktor lainnya.
“Disdukcapil Pesbar tentunya akan terus berupaya untuk memaksimalkan kelengkapan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Pesbar ini, termasuk masyarakat dari luar daerah yang baru pindah ke Pesbar. Untuk itu, diharapkan agar bagi masyarakat yang belum melengkapi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, untuk segera menyampaikannya ke Disdukcapil setempat,” pungkasnya.*