HUT RI ke-79

LHKPN Caleg Terpilih, Giliran PDI Perjuangan Serahkan Bukti Terima ke KPU

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Barat Syarif Ediansyah----

BALIKBUKIT – Jika sebelumnya baru sembilan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Barat terpilih, periode 2024-2029 dari tiga partai politik (Parpol), yang sudah menyerahkan bukti setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, maka kemarin PDI Perjuangan menyusul menyetorkan bukti terima LHKPN 14 Caleg terpilihnya.

Komisioner KPU Lampung Barat, Syarif Ediansyah, S.H.I, M.M., mengungkapkan, PDI Perjuangan menyetorkan bukti terima LHKPN untuk 14 Caleg terpilihnya, menyusul tiga Parpol lainnya yang telah terlebih dahulu menyetor yakni  Partai Golkar, PKS dan Partai Gerindra.

”Iya, sekitar pukul 10.00 Wib, PDIP menyampaikan bukti setor LHKPN ke KPU, jumlah Caleg terpilih yang  telah menyetorkan bukti terima LHKPN dari PDIP dimaksud yakni sebanyak 14 Caleg terpilih, atau seluruhnya dari Caleg terpilih PDI Perjuangan  periode 2024-2029,” ungkap Syarif Ediansyah, Senin 15 Juli 2024.

Dikatakannya, dengan bertambahnya 14 Caleg terpilih tersebut maka  saat ini total sudah 23 Caleg terpilih yang menyetorkan bukti terima LHKPN yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Dengan jumlah kursi DPRD Lampung Barat berjumlah35 orang, maka dengan telah diterimanya LHKPN  dari 23 Caleg terpilih tersebut, maka saat ini terisa 12 orang Caleg terpilih lagi yang  belum,” kata dia.

Sebelumnya, Syarif mengungkapkan Syarif Ediansyah mengatakan, LHKPN adalah dokumen yang wajib diserahkan Caleg terpilih sebagai syarat pelantikan. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU RI No.6/2024, sehingga harus dipatuhi oleh sleuruh Caleg terpilih.

"Untuk tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU itu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. LHKPN wajib dilaporkan sebagai syarat untuk dilantik. Terkait LHKPN ini, kami hanya menerima bukti terima, sementara LHKPN sendiri itu ke KPK," ujarnya.

Sementara itu, mengingat Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota DPRD Lampung Barat yakni 18 Agustus 2024 mendatang, maka artinya maksimal 28 Juli 2024 bukti terima LHKPN sudah harus diserahkan.

"Kalau kita hitung mundur 21 sebelum dilantik itu artinya tanggal 28 Juli 2024 batas akhir, jika dalam batas waktu tersebut tidak menyerahkan maka kami tidak akan merekomendasikan untuk dilantik," tegasnya.

Syarif, kembali mengimbau seluruh Caleg terpilih melalui Parpol untuk segera menyampaikan bukti terima LHKPN, sehingga bisa diproses lebih lanjut dengan diterbitkan rekomendasi.

"Ketika nantinya semua Parpol sudah menyampaikan bukti terima LHKPN Caleg terpilih,  maka akan kami proses untuk dilaporkan kepada gubernur melalui bupati Lampung Barat," tandasnya. *

 

Berikut Parpol dan Caleg terpilih yang  belum menyampaikan bukti terima LHKPN:

Demokrat (5 kursi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan