HUT RI ke-79

Warga Non Muslim Diimbau Buat Akta Pernikahan

Ilustrasi Pernikahan-freepik.com@teksomolika---

BALIKBUKIT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat mengimbau kepada warga non muslim yang belum memiliki akta pernikahan agar segera membuatnya.

Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar mengatakan, pihaknya siap memberikan pelayanan pembuatan akta perkawinan dengan cara jemput bola langsung datang ke gereja atau ke lokasi pernikahan lainnya. Hal itu dilaksanakan untuk memudahkan pelayanan pembuatan akta perkawinan bagi pasangan yang menikah.

“Selain dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dalam hal pembuatan akta pernikahan, juga untuk meningkatkan realisasi pembuatan akte pernikahan sebagai salah satu upaya tertib administrasi,” kata Ruspan.

Lanjut dia, pembuatan akta perkawinan bagi warga Kabupaten Lampung Barat yang beragama non muslim di Disdukcapil tidak dipungut biaya alias gratis.  “Dokumen akta perkawinan sangat penting bagi warga yang beragama non muslim sehingga bagi warga yang belum memiliki akta tersebut agar segera melakukan pengurusan di Disdukcapil,” ucapnya

Pihaknya mengimbau kepada warga non musim yang ingin membuat akta perkawinan agar segera mengurus sekaligus mendaftar di Disdukcapil atau melalui layanan online. “Hingga triwulan II, kita telah menerbitkan 10 akta pernikahan untuk warga yang beragama kristen,” pungkas dia. 

Sekadar diketahui, adapun persyaratan pembuatan akta perkawinan antara lain melengkapi formulir model 1 dan model 2 yang dilampiri dengan surat keterangan belum pernah menikah dari kelurahan/desa (surat keterangan N1,N2, N3 dan N4), surat tanda pemberitahuan nikah asli dari pemuka agama, foto copy surat pemandian/baptis/surat keanggotaaan gereja. 

Kemudian, surat keanggotaan agama hindu/budha, akta perceraian/akta kematian yang asli bagi yang sudah pernah menikah, foto copy akte kelahiran, foto copy surat pemberitahuan nikah secara kegamaan, fotocopy KTP dan KK, foto copy surat keterangan kewarganegaraan dan surat pernyataan ganti nama untuk WNI keturunan. 

Selanjutnya, persyaratan lainnya berupa surat perjanjian nikah dari notaris bagi yang menghendaki, surat izin dari komandan bagi anggota TNI/POLRI, surat izin dari orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun, serta pas fhoto 4x6 hitam putih /berwarna sejajar/berdampingan sebanyak lima lembar. *

Tag
Share