Semua Jenis Pelanggaran Pilkada Rentan Terjadi di Pesbar
Ilustrasi Pilkada Serentak (KPU)--
PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengklaim semua jenis pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih rentan terjadi di Kabupaten setempat. Terutama dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan di gelar 27 November 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, J.Wilyan Gulta, A.Md. Kom., mengatakan, hingga kini seluruh jenis pelanggaran di Pilkada masih rentan terjadi. Seperti pelanggaran tindak pidana pemilihan, maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu pelanggaran terhadap netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan netralitas Perangkat Desa.
“Selain itu, pelanggaran administrasi terkait mekanisme, prosedur pelaksanaan Pilkada, pelanggaran kode etik penyelenggara, serta pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” kata Wilyan, Selasa 23 Juli 2024.
Dijelaskannya, dari beberapa jenis pelanggaran itu, seluruhnya rentan terjadi pada Pilkada. Sementara itu, terkait dengan jenis pelanggaran pidana yang rawan terjadi yakni tindak pidana politik uang (money politic). Untuk itu, dalam menyikapi berbagai jenis pelanggaran yang rentan terjadi di Pesbar pada Pilkada 27 November 2024 itu, tetap menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Pesbar.
“Kami di jajaran Bawaslu Pesbar juga sudah mulai melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berbagai macam treatmen yang berbeda sesuai potensi pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam upaya pencegahan dan penanganan ada dugaan pelanggaran dalam Pilkada, pihaknya kembali berharap agar masyarakat dapat melaporkan jika melihat atau penemukan ada dugaan pelanggaran yang terjadi, sehingga laporan masyarakat itu dapat ditindaklanjuti segera. Untuk itu, diharapkan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi bersama.
“Kita berharap masyarakat bisa ikut mengawasi bersama, dan berpera aktif dalam mengawasi dugaan-dugaan pelanggaran terutama dalam Pilkada 2024 ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Ayu Megasari, S.S, M.Sos., mengaku, dalam hal tindak pidana pelanggaran pada Pemilihan seperti dalam Pilkada terdapat beberapa poin pelanggaran yang ada sanksi-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti dalam Undang-Undang (UU) No.10/2016 tentang Pilkada, salah satunya mengenai pelanggaran memberikan keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pleno pemungutan dan/atau hasil perhitungan suara sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 173 e, pada aturan tersebut.
Serta Pasal 177 yakni setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp3 juta dan paling banyak Rp12 juta.
“Selain itu, pada Pasal 177A UU No.10/2016 yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp72 juta,” katanya.
Masih kata Ayu, dalam hal tindak pidana dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon di pidana dengan pidana yang sama, ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya. Kemudian Pasal 177B dalam aturan itu juga dijelaskan anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.
“Serta, Pasal 178 yakni, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan serta denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta,” jelasnya.
Begitu juga, kata dia, pada Pasal 180 dalam UU No.10/2016 itu juga dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
“Begitu juga dengan peraturan lainnya dalam Pilkada itu pasti ada sanksinya, dan di Kabupaten Pesbar ini masih rentan terjadi ada dugaan pelanggaran Pemilihan dari semua jenis pelanggaran itu,” pungkasnya. *