DOKUMEN CALEG TERPILIH DISERAHKAN, Pemkab Segera Sampaikan ke Gubernur Lampung
SERAHKAN BERKAS : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat telah menyerahkan berkas kelengkapan administrasi pelantikan calon anggota legislatif terpilih ke Pemkab Pesbar pada Kamis 25 Juli 2024. Foto Dok --
PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Kamis 25 Juli 2024 kemarin, telah menyerahkan berkas kelengkapan administrasi pelantikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, ke Pemerintah Kabupaten Pesbar melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesbar.
Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Ramzi, mengatakan, dalam penyerahan berkas pelantikan 25 orang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesbar terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, salah satu berkas syarat pelantikan yakni harus ada Tanda Terima (TT) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh caleg tersebut.
“Untuk 25 caleg terpilih di Kabupaten Pesbar semuanya sudah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU Kabupaten Pesbar,” katanya, Jumat 26 Juli 2024.
Sehingga, lanjutnya, seluruh berkas kelengkapan administrasi pelantikan termasuk Surat Keputusan (SK) salinan calon terpilih dan perolehan kursi DPRD Pesbar pada Pemilu 2024 itu diserahkan ke Gubernur Lampung melalui Pemkab Pesbar yang diterima oleh Bagian Tapem Setdakab setempat. Karena itu, tahapan selanjutnya yakni penyampaian bekas administrasi pelantikan caleg terpilih keGubernur Lampung itu sudah menjadi kewenangan Pemkab Pesbar.
“Begitu juga dengan jadwal dan pelaksanaan pelantikan caleg terpilih itu bukan lagi kewenangan KPU Pesbar,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Tapem Setdakab Pesbar, Hendri Wijaya, S.Sos, M.M., melalui Analis Kebijakan Muda, Muhamad Ikhsan Haqiqi, S.IP, M.I.P., mengatakan, Pemkab Pesbar telah menerima berkas administrasi persyaratan pelantikan caleg terpilih itu dari KPU Pesbar, untuk disampaikan ke Gubernur Lampung melalui Pemerintah Provinsi Lampung.
“Pemkab melalui Bagian Tapem Setdakab Pesbar setelah menerima berkas dari KPU Pesbar itu, segera menindaklanjutinya dan akan disampaikan ke Gubernur Lampung melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Senin 29 Juli 2024 nanti,” pungkasnya. *