Pendaftaran Akhir Agustus 2024, KPU Pesisir Barat Beberkan Syarat Bagi Cabup-Cawabup
Ilustrasi Pilkada 2024--
Terlebih, KPU Pesbar telah mensosialisasikan peraturan pencalonan itu salah satunya kepada Partai Politik, dan stakeholder terkait lainnya.
“Termasuk mengenai persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati itu mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), agar nanti bisa menyelaraskan visi misi dengan RPJMD yang ada, begitu juga dengan teknis persyaratan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia, sesuai dengan tahapan setelah pembukaan pendaftaran pasangan Cabup dan Cawabup, akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan pasangan calon yang dijadwalkan 27 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024.
Selain itu, 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024 dengan tahapan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:TAK ADA LAWAN! PM-MH ‘Tantang’ Kotak Kosong
Serta tahapan lainnya hingga jadwal tahapan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan terakhir yakni tahapan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon dijadwalkan 23 September 2024.
“Kita berharap persiapan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pesbar pada Pilkada 2024 ini bisa terlaksana dan berjalan lancar,” pungkasnya.(yayan/*)