Pendaftaran Akhir Agustus 2024, KPU Pesisir Barat Beberkan Syarat Bagi Cabup-Cawabup
Ilustrasi Pilkada 2024--
PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengingatkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dalam kontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat, 27 November 2024.
Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Ramzi, mengatakan, sesuai jadwal tahapan pendaftaran Cabup-Cawabup Kabupaten Pesbar akan dibuka akhir Agustus 2024 mendatang, tepatnya mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
Ada beberapa hal yang harus benar-benar menjadi perhatian bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesbar saat akan mendaftar untuk mengikuti Pilkada 2024 ke KPU Kabupaten setempat.
“ Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam dokumen pendaftaran. Untuk syarat pencalonan pasangan calon Partai Politik atau gabungan Partai Politik, itu harus menyertakan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat, dan hingga tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Polres Pesisir Barat Rutin Patroli Malam
Kemudian, lanjutnya, untuk syarat lainnya terhadap pasangan calon, seperti syarat usia untuk Cabup dan Cawabup berusia paling rendah 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Selain itu, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
“Selanjutnya, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelasnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Sarana dan Prasarana, Pekon Way Jambu Bangun Jalan Lapen Sepanjang 400 Meter
Kecuali, kata dia, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif.
Sedangkan, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu harus mengumumkan ke publik.
“Bagi mantan terpidana itu secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” terangnya.
Begitu juga, kata Ramzi, dengan persyaratan lainnya terhadap pasangan Cabup dan Cawabup dalam Pilkada 2024 yang mendaftarkan diri ke KPU Pesbar, harus terpenuhi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Temiangan Hill, Alam yang Berselimut Kabut, Kini Jadi Idola Pelancong Hingga Para Pemburu Sunrise