Bawaslu Lampung Barat Susun Indeks Kerawanan Pemilu
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM.----
BALIKBUKIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, mulai menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), menghadapi pelaksanaan petsa demokrasi lima tahunan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di kabupaten setempat.
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, M.M., mengungkapkan, IKP adalah instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di Indonesia yang hendak melangsungkan Pemilu atau Pilkada.
Sehingga segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis dapat diantisipasi, diminimalkan dan dicegah.
Dijelaskan, IKP terdiri atas empat dimensi, 12 sub dimensi turunan dan 61 indikator.
BACA JUGA:DP2KBP3A Lampung Barat Gelar FGD GDPK 5 Pilar
Dimensi pertama adalah konteks sosial dan politik yang memiliki sub dimensi turunan berupa keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, dan otoritas penyelenggara negara.
Dimensi kedua adalah penyelenggara pemilu dengan sub dimensi berupa hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.
”Dimensi ketiga adalah kontestasi dengan sub dimensi hak dipilih dan kampanye calon. Dimensi keempat adalah partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, dimensi dari penyusunan IKP Bawaslu Lampung Barat ini bersumber dari penginputan dari kerawanan yang terjadi pada saat Pemilihan Tahun 2017 dan Pemilihan Umum Tahun 2019.
BACA JUGA:Pemanfaatan Air Permukaan PLTMH akan Dikaji
Lanjutnya, sebagai instrumen penting bagi Bawaslu, perlu diwaspadainya tingkat Kerawanan Pemilihan 2024 tentunya tidak lepas dari skor setiap dimensi penelitian yang diukur.
”Oleh karena itu perlu diketahui dimensi yang memiliki skor tinggi, sedang dan rendah atau mungkin skor sangat rendah,” tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan identisifikasi isu dan tahapan rawan Pemilu 2024, yang telah dilakukan Bawaslu setempat antara lain, isu kesalahan penghitungan perolehan suara, politik uang, netralitas ASN, etik penyelenggara, penggunaan hak pilih, pemasangan iklan di media cetak dan lokasi kampanye. (nopri)