DKPP Mulai Laksanakan Penerbitan Izin PSAT-PDUK
Ilustrasi PSAT--
PESISIR TENGAH – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kini mulai memaksimalkan kegiatan pembuatan perizinan untuk pangan segar yang berasal dari kabupaten setempat.
Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, Rizfer Bela., mendampingi Kadis KPP Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk kemudahan berusaha.
“ Kegiatan registrasi PSAT-PDUK itu merupakan salah satu kegiatan dalam mengeluarkan izin berusaha yang bersumber dari pangan segar di kabupaten ini,” kata dia.
Dijelaskannya, kegiatan itu juga dalam rangka penjaminan keamanan pangan segar khususnya PSAT melalui mekanisme pendaftaran sebagai bentuk penjaminan keamanan pangan segar bagi masyarakat.
“ Izin PSAT-PDUK diberlakukan untuk PSAT yang diedarkan dalam kemasan dan atau dilabel oleh pelaku usaha dan merupakan pangan segar tanpa pengolahan terlebih dahulu,” jelasnya.
Dikatakannya, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Izin Usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha mikro kecil bisa mendapatkan NIB melalui aplikasi OSS dengan memilih kelompok usaha yang dimiliki.
“ Sebelum mengeluarkan izin PSAT-PDUK itu, keberadaan pelaku usaha harus terdaftar terlebih memiliki NIB, baru kemudian mengurus izin PSAT-PDUK di SKPP,” terangnya.
Menurutnya, kini baru dua pelaku usaha pangan segara yang memiliki izin PSAT-PDUK itu, keduanya merupakan usaha penjualan beras yang didatangkan langsung dari penggilingan.
“ Semua bahan pangan segar yang tanpa pengolahan lebih lanjut bisa mengurus izin PSAT-PDUK, seperti beras, biji kopi, teh daun kelor dan lainnya,” pungkasnya.*