SOAL PUTUSAN MK N0. 60/PUU-XXII/2024, KPU Pesisir Barat Tunggu Regulasi
Anggota KPU Pesbar, Ramzi.--
PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), masih menunggu regulasi atau petunjuk dari KPU Republik Indonesia (RI), mengenai informasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Anggota KPU Pesbar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ramzi, mengatakan, pihaknya sudah mendapat kabar berita mengenai informasi terkait keputusan MK tersebut, yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024. Salah satu isinya memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD, sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam putusan itu.
“Tapi yang pasti, pada prinsipnya kami khususnya di KPU Kabupaten Pesbar ini siap menjalankan regulasi yang dibuat KPU RI,” katanya.
Karena, lanjutnya, secara kelembagaan KPU Kabupaten bersifat hirarkis, serta dengan prinsip asas Pemilu yang berkepastian hukum. Maka dari itu, KPU Pesbar tetap menunggu regulasi dari KPU RI terkait informasi putusan MK itu salah satunya mengenai penghitungan 25 persen suara sah. Terlebih, sebentarlagi yakni mulai 27-29 Agustus 2024 mendatang sudah masuk dalam tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
“Apapaun regulasinya dari KPU RI mengenai adanya putusan MK itu, KPU Pesbar tetap akan menjalankannya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, diketahui dalam amar putusan MK itu antara lain partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, salah satunya untuk mengusulkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yakni Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap hingga 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di Kabupaten/Kota itu.
Kemudian, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di Kabupaten/Kota tersebut. Selain itu, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Kabupaten/Kota.
Serta Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Kabupaten/Kota tersebut. *