SOAL PKPU TERBARU, KPU Pesisir Barat Sampaikan ke Parpol
Menjelang pendafataran pasangan calon sejumlah LO Partai Politik melakukan konsultasi di helpdesk KPU Pesisir Barat. Foto dok --
PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah menyampaikan Peraturan KPU (PKPU) terbaru ke seluruh Partai Politik (Parpol) di Kabupaten setempat, yaitu PKPU No.10/2024 tentang Perubahan atas PKPU No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I., M.A., mengatakan, seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Pesbar sudah mengetahui ada PKPU terbaru itu. Meski begitu, KPU Pesbar juga telah menyampaikan ke seluruh Parpol di Kabupaten Pesbar, baik melalui help desk maupun teknis lainnya.
“ Sosialisasi mengenai PKPU terbaru itu mungkin tidak kita laksanakan, mengingat waktunya yang tidak memungkinkan. Tapi kita sudah sampaikan ke Parpol, rencananya kita akan berkirim surat ke Parpol mengenai PKPU terbaru itu,” katanya.
Dikatakannya, sesuai dengan PKPU terbaru itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu termuat dalam perubahan pada Pasal 11 dan Pasal 15. Seperti perubahan dalam Pasal 11 yakni Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan salah satunya pada huruf b dijelaskan untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa.
“Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di Kabupaten/Kota itu,” jelasnya.
Sementara di Kabupaten Pesbar pihaknya mengikuti poin pertama, karena jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap itu dibahwa 250.000 jiwa. Selain itu, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu hanya dapat mengusulkan satu Pasangan Calon. Untuk akumulasi perolehan suara sah itu didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.
“Sementara dalam perubahan Pasal 15 yakni syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” pungkasnya. *