Catat! Aparat Pekon dan Keluarga Dalam Satu KK Tidak Boleh Jadi Penerima PKH

KABID Perlindungan dan Jaminan Sosial Feri Istianto memimpin Monitor dan Evaluasi (Monev) pendistribusian bantuan PKH dan BPNT. Foto Dok --

BALIKBUKIT  - Dalam rangka mengevaluasi penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan NonTunai  (BPNT) tepat sasaran dan sesuai dengan jumlah bantuan yang disalurkan, Dinas Sosial (Dinsos) melakukan monitoring dengan mengunjungi langsung para penerima manfaat.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Feri Istianto, mendampingi Kadinsos Lampung Barat Jaimin mengungkapkan, Monitor dan Evaluasi (Monev) dilangsungkan, pertama memantau kelancaran pendistribusian bantuan PKH dan BPNT.

Selanjutnya, melihat kelayakan penerima, jika secara ekonomi keluarga telah membaik, diarahkan untuk tidak lagi menerima dan di alihkan kepada masyarakat lain yang masih layak. Namun belum mendapatkan kesempatan. 

Ia juga menyampaikan kategori masyarakat yang berhak  memproleh PKH dan BPNT masyarakat bukan berstatus anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD dan warga yang juga telah menduduki jabatan seperti aparat pekon.

"Seperti contoh, aparat pekon dan anggota keluarga yang masih dalam satu Kepala Keluarga (KK) tidak berhak menerima PKH atau BPNT dan hal itu kita harapkan jangan sampai ditemukan," pesannya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan