Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda APBD 2024, Wabup Sampaikan Jawaban Pemerintah

Foto Dok--

PESISIR TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat kembali melaksanakan kegiatan rapat paripurna dengan agenda Jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda APBD tahun anggaran 2024, yang sempat ditunda.

Rapat paripurna gedung DPRD Pesbar, Rabu (22/11) itu dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD Pesbar, dipimpin oleh Ketua DPRD Pesbar Agus Cik, didampingi Wakil Ketua I Ripzon Efendi, dan Wakil Ketua II Ali Yudiem. Selain itu hadir juga Wakil Bupati Pesbar A.Zulqoini Syarif, S.H., Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat, unsur Forkopimda, serta pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Pesbar Dr.Drs.Afgus Istiqlal, S.H, M.H., dalam penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum-fraksi-frkasi yang dibacakan Wakil Bupati A.Zulqoini Syarif, bahwa jawaban atas pandangan umum fraksi Nasdem yang berharap perlunya membuat skala prioritas program kegiatan dan efisiensi program kegiatan pada tahun anggaran 2024, dan perlunya peningkatan kreatifitas program terpadu antar OPD sehingga percepatan dan pengoptimalan  dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah bisa tercapai dengan  maksimal.

“Tentu dapat kami sampaikan pemerintah Kabupaten Pesbar telah melakukan program terpadu antar OPD dalam rangka peningkatan PAD, salah satu program yang telah dilakukan yaitu konfirmasi status wajib pajak antara Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” katanya.

Kemudian, kata dia, jawaban Pemerintah atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, yang menyarankan agar dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka Pemerintah Daerah hendaknya mampu membuktikan kinerja secara nyata dan transparan.

“Dapat kami sampaikan dalam proses penyusunan RAPBD telah menggunakan Aplikasi SIPD, dimana secara otomatis proses penyusunan APBD telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga hal ini menghilangkan duplikasi atau tumpang tindihnya suatu kegiatan,” jelasnya.

Selanjutnya, jawaban atas pandangan umum Fraksi PKB, bahwa Fraksi PKB menyetujui target APBD tahun 2024 sebesar Rp784.132.746.059.00, dengan demikian diharapkan realisasi anggaran tahun 2024 nanti tidak menimbulkan defisit anggaran yang cukup tinggi.

“Pemkab Pesbar tentu menyampaikan terimakasih atas sarannya, semoga kerjasama yang baik antara Pemkab dengan DPRD Pesbar bisa lebih ditingkatkan dalam rangka keberlangsungan pembangunan Kabupaten Pesbar ini,” katanya.

Kemudian, kata Zulqoini, jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi Demokrat, tentu Pemkab Pesbar menyampaikan bahwa perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja dimulai dari pendekatan “Money Follow Program”. Yang mana penganggaran suatu program, kegiatan hingga sub kegiatan mengikuti perencanaan yang telah disusun dan diarahkan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

“Langkah nyata dari upaya optimalisasi peningkatan kinerja daerah adalah dengan penggunaan aplikasi SIPD Kemendagri untuk proses perencanaan, penganggaran hingga penatausahaan keuangan,” jelasnya.

Selanjutnya, jawaban atas pandangan umum Fraksi Amanat Indonesia Raya, bahwa dalam hal ini penyusunan RAPBD tahun anggaran 2024 telah berpedoman dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Begitu juga dengan kebijakan pembangunan tentunya telah diselaraskan dengan arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, arah kebijakan prioritas pembangunan Provinsi dan kebijakan prioritas pembangunan Daerah,” katanya.

Sementara itu, kata dia, jawaban atas pandangan umum Fraksi Golkar-Perindo, yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan kesehatan bahwa sudah di prioritaskan anggaran 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan. Tentu dalam hal penyusunan RAPBD tahun anggaran 2024 telah berpedoman dengan peraturan yang berlaku.

“Semua telah berpedoman dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024,” tandasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan