Soal Perda RTRW, Wasisno: Landasan Bagi Tumbuh Kembangkannya Daerah 20 Tahun Kedepan

DPUPR Sosialisasikan Perda RTRW nomor 5 Tahun 2023, di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat Selasa 10 September 2024. Foto Nopriadi --

Radarlambar.bacakoran.co  – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdakab Lampung Barat Wasisno Sembiring menyebut, Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2023, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) 2023-2043,  merupakan sebuah landasan bagi tumbuh kembangkannya Daerah yang tertata, teratur, sehat dan berkelanjutan.

Menurutnya,  dengan adanya RTRW para pemangku kebijakan dapat memetakan situasi, kondisi, tantangan maupun potensi wilayah untuk jangka waktu tertentu kedepannya.

 ”Untuk kemudian mematangkan perencanaan penataan ruang yang efektif, efisien dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.

 ”Kita bersyukur bahwa RTRW Kabupaten setelah melalui perjalanan yang cukup panjang dimulai di tahun 2016 menyesuaikan dengan dinamika Pembangunan yang ada maka dilakukan revisi pada perda sebelumnya yakni perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Lampung Barat tahun 2010-2030,” sambungnya. 

Lanjut dia, setelah melalui proses panjang revisi RTRW ini akhirnya ditetapkan pada tanggal 13 Desember yang tertuang dalam perda nomor 5 tahun 2023 tentang RTRW Lampung Barat Tahun 2023-2043.

”Perubahan mendasar yang melatarbelakangi revisi ini diantaranya perubahan batas administrasi dengan kabupaten bersebelahan terutama terbentuknya wilayah Pesisir Barat dan perubahan regulasi terkait UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No 21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta penyesuaian NSPK penyusunan dokumen tata ruang terbaru,” lanjutnya.

”Diharapkan, sosialisasi ini sebagai pengingat bagi pejabat ataupun ASN yang tugas kerjanya bersinggungan dengan RTRW baik langsung maupun tidak langsung,” tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan