Radarlambar.bacakoran.co– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengamankan produk obat herbal ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan. Dalam operasi yang dilakukan di Bandung, pihak berwenang menemukan produk yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan total nilai mencapai Rp 8,1 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk-produk tersebut telah masuk dalam daftar peringatan publik dan dapat menyebabkan kerusakan organ, termasuk jantung dan ginjal. Beberapa produk yang disita antara lain:
- Cobra India
- Africa Black Ant
- Spider
- Cobra X
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling
Taruna menjelaskan bahwa konsumsi obat tanpa izin edar dan yang mengandung BKO berisiko tinggi bagi kesehatan, dan bisa menyebabkan gangguan serius, bahkan kematian. Peningkatan kasus obat bahan alam ilegal tahun ini menunjukkan urgensi tindakan tegas.
Dalam konferensi pers, Taruna menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk menghentikan peredaran produk berbahaya ini. Dia meminta pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi melindungi kesehatan masyarakat.
Dengan temuan ini, BPOM berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran terkait obat herbal yang membahayakan kesehatan.(*)