BALIKBUKIT - Dari 12 perusahaan telekomunikasi yang mendirikan menara atau tower telekomunikasi di Kabupaten Lampung Barat yang dikenakan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, hingga Rabu 9 Oktober 2024 masih ada dua perusahaan lagi yang belum melunasi PBB-P2.
“Tinggal dua perusahaan yaitu PT. Inti Bangun Sejahtera, Tbk dan PT. Era Bangun Jaya yang belum melunasi PBB tahun 2024,” tegas Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., Rabu 9 Oktober 2024.
Dijelaskannya, target PBB-P2 sebesar Rp252.960.177 (93 tower) itu rinciannya yaitu PT. Edotco Infrastruktur Indonesia (1 tower) Rp2.724.800 (100%), PT. Solusi Tunas Pratama Tbk (9 tower) Rp24.391.215(100%), PT.EPID Menara Assetco (4 tower) Rp11.028.178 (100%), serta PT. Daya Mitra Telekomunikasi (8 tower) Rp22.556.420,00 (100%).
Selanjutnya, PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk (2 tower) Rp5.438.696 (belum lunas), PT Telkomsel (14 tower) Rp36,278.695 (100%), PT. Tower Bersama Group (TBG) (31 tower) Rp84.119.669 (100%), PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia (2 tower) Rp5.386.200 (100%), Protelindo (14 tower) Rp36.953.866 (100%), PT. Persada Sokka Tama (2 tower) Rp5.740.635 (100%), PT. Era Bangun Jaya (3 tower) Rp8.244.120 (belum lunas), serta PT. Centratama Menara Indonesia (4 tower) Rp10.097.680 (100%)
“Target PBB untuk menara tahun ini sebesar Rp252.960.177 dan hingga Rabu 9 Oktober telah terealisasi sebesar Rp239.277.361 (94.59%),” ujar Okmal.
Terkait belum lunasnya pajak tersebut, lanjut Okmal, pihaknya telah menginformasikan kepada pihak perusahaan agar segera melunasi PBB, hal ini untuk menghindari denda 2 persen. “Kita berharap adanya kerjasama dari pihak perusahan untuk melunasi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2024,” tandasnya. (lusiana)