PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), mulai memproses penyaluran dana hibah Partai Politik (Parpol) tahap dua tahun 2024.
Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Lisa Kustina., mendampingi Kaban Kesbangpol Pesbar, Syahrial Abadi, S. Sos., mengatakan, pihaknya mulai memproses penyaluran dana hibah Parpol tahap dua untuk Parpol hasil Pemilu Februari 2024 lalu.
“ Penyaluran dana hibah Parpol tahap dua itu dilaksanakan melalui anggaran perubahan, sehingga saat ini kami baru bisa memproses penyaluran dana hibah itu dan bulan ini ditarget sudah mulai dilaksanakan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, jumlah dana hibah yang diterima masing-masing Parpol tersebut merupakan untuk empat bulan terakhir di tahun 2024, hal itu karena total dana Parpol tahun ini dibagi untuk Parpol hasil Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
“ Pada penyaluran tahap pertama, Parpol hasil Pemilu 2019 menerima dana hibah untuk delapan bulan, sedangkan Parpol hasil Pemilu 2024 menerima dana hibah untuk empat bulan,” jelasnya
Menurutnya, berdasarkan data yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, terdapat sembilan Parpol yang berhasil menempatkan perwakilan di DPRD Pesbar dan berhak menerima dana hibah tahap dua.
“ Sembilan Parpol itu, seperti Partai Nasdem dengan perolehan suara 21.176, PDI Perjuangan 16.680 suara, PPP 13.682 suara, PKB 9.420 suara, Parai Golkar 8.199 suara, PAN 7.252 suara, Partai Gerindra 5.524 suara, Partai Demokrat 5.061 suara dan PKS 4.220 suara,” jelasnya.
Dijelaskannya, berdasarkan perolahan suara masing-masing Parpol tersebut, setiap satu suara akan dikalikan dengan Rp4.190, sehingga masing-masing Parpol akan menerima dana hibah dengan jumlah yang berbeda.
“ Dengan perolehan suara masing-masing parpol itu, Partai Nasdem menerima dana bantuan sebesar Rp29.575.813, PDI Perjuangan Rp23.296.400, PPP Rp19.10.193, PKB Rp13.196.600, Partai Golkar Rp11.451.270, PAN Rp10.128.627, Partai Gerindra Rp7.715.187, Partai Demokrat Rp7.068.530 dan PKS Rp5.893.933,” pungkasnya. (yogi/*)